Semarang, Idola 92,6 FM – Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah menyebut, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi, karena adanya perbedaan harga cukup besar antara dengan BBM industri. Sehingga, menarik oknum mencari untung lebih dengan menjual BBM bersubsidi ke pengusaha kapal atau industri.
General Manager Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Dwi Puja Ariestya mengatakan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi, merupakan tindak pidana karena merugikan masyarakat dan negara. Pernyataan itu dikatakan saat hadir di gelar ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Pati, Selasa (24/5).
Ari menjelaskan, harga BBM bersubsidi memang saat ini terpaut jauh dengan harga minyak dunia. Sebab, harga minyak dunia terus meningkat sehingga terjadi disparitas cukup tinggi dengan BBM harga industri atau keekonomian.
Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian membongkar penyalahgunaan BBM bersubsidi patut diapresiasi.
“Pada saat melakukan penyaluran, kami tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan ketika terjadi penyalahgunaan. Hal ini sepenuhnya kewenangan dari kepolisian, dan kami mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah melakukan penindakan dan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi,” kata Ari.
Lebih lanjut Ari menjelaskan, secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat penyalahgunaan BBM. Penjualan BBM industri di sektor perikanan mengalami penurunan hingga 32 persen, karena adanya praktik ilegal jual beli BBM jenis solar bersubsidi.
“Tidak hanya Pertamina yang rugi karena praktik itu, tapi juga penerimaan negara terhadap pajak menjadi berkurang. Sebab, oknum penjual BBM ilegal tidak menyetor pajak sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (Bud)