BBM Subsidi Akan Dibatasi, Bagaimana Pelaksanaan dan Sistem Pengawasannya?

BBM
photo/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah mengisyaratkan akan membatasi orang mampu dalam membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto. Menurut Djoko, pemerintah akan membuat regulasi yang mengatur dua hal, yakni kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM non subsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas harga.

Hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Wacana pemerintah mengatur pembelian Pertalite sebenarnya sudah berhembus sejak lama. Namun, wacana tersebut tak kunjung terealisasi hingga saat ini. Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno, pengaturan itu seharusnya dilakukan sejak jauh-jauh hari. Apalagi, sudah banyak ditemukan adanya kebocoran dari penyaluran bahan bakar tersebut.

Kita ketahui, saat ini, harga solar bersubsidi hanya sebesar Rp5.100 per liter, sedangkan harga solar nonsubsidi mencapai Rp13 ribu per liter. Perang Rusia-Ukraina telah membuat harga minyak mentah dunia melambung, khususnya gasoline. Alhasil, harga BBM jenis Pertamax di dalam negeri naik menjadi Rp12.500 per liter. Namun, pemerintah tak menaikkan harga BBM jenis Pertalite. Dengan demikian, harga jenis BBM tersebut masih Rp7.650 per liter.

Hal itu membuat disparitas harga antara Pertalite dan Pertamax cukup jauh. Sehingga, sebagian konsumen yang sebelumnya membeli Pertamax beralih ke Pertalite. Situasi itu membuat beban keuangan PT Pertamina semakin berat, sebab, perusahaan harus mengimpor sekitar 50 persen untuk bensin dengan harga yang tinggi, tetapi harga jual produknya masih di bawah harga keekonomian.

Lalu, ketika Pemerintah mengisyaratkan akan membatasi orang mampu dalam membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar, belajar dari pengalaman yang lalu lalu, bagaimana pelaksanaan dan sistem pengawasannya? Akankah negara menyediakan para pengawas di pompa bensin?

Selain itu, selama ini, setiap ada disparitas harga, misalnya solar industri dan solar kendaraan umum, maka selalu memancing banyak permainan dan penyelundupan, jadi, bagaimana mengantisipasi hal semacam ini?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Komaidi Notonegoro (Pengamat Energi/ Direktur Eksekutif ReforMiner Institute), Mohammad Faisal (Direktur Eksekutif CORE Indonesia), Djoko Siswanto (Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN)), dan Mulyanto (Anggota Komisi VII DPR RI). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaMengenal Bank Sampah Induk (BSI) Kendal bersama Nunuk Sarah Zenubia
Artikel selanjutnyaTiga Mantan ABK Gugat Presiden ke PTUN, Tuntut Perbaikan Tata Kelola Perekrutan ABK Perikanan