Semarang, Idola 92,6 FM – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menerapkan aturan baru, terkait perjalanan udara bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Yakni, penumpang yang sudah mendapat vaksin kedua atau vaksin booster tidak perlu melakukan tes negatif COVID-19 berdasarkan RT-Antigen atau PCR.
Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo mengatakan pihaknya menerapkan aturan atau kebijakan terbaru dari pemerintah, berdasarkan surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi. Termasuk, Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi. Ternyataan itu dikatakan saat ditemui di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, kemarin.
Heri menjelaskan, pihaknya siap mendukung dan menjalankan kebijakan pemerintah terkait syarat perjalanan orang dengan transportasi udara. Aturan baru yang diterapkan itu, mulai berlaku efektif pada 18 Mei 2022 yang mengacu pada peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, aturan baru yang diterapkan itu adalah calon penumpang minimal sudah mendapatkan suntikan vaksin kedua tidak perlu lagi melampirkan surat tes negatif COVID-19. Baik berdasarkan hasil pemeriksaan RT-Antigen, ataupun PCR.
“Syarat perjalanan yang berlaku mengacu pada surat edaran Satgas COVID-19, dan surat edaran Kementerian Perhubungan. Dengan adanya ketentuan baru ini, pelaku perjalanan dalam negeri yang melakukan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau dosis kedua dapat melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil negatif tes COVID-19,” kata Heri.
Lebih lanjut Heri menjelaskan, untuk aturan lainnya bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 masih berlaku pemeriksaan melalui RT-Antigen 1×24 jam dan juga PCR 3×24 jam. Hal itu juga berlaku bagi calon penumpang yang belum melakukan vaksin COVID-19 karena alasan kesehatan, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah selain tes negatif COVID-19.
“Untuk anak-anak di bawah usia enam tahun tidak perlu tes RT-Antigen atau PCR, tapi wajib didampingi orang tuanya dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya. (Bud)