Bandara Ahmad Yani Sarankan Pemudik Penuhi Syarat Perjalanan

Pemudik
Calon penumpang saat berada di ruang tunggu keberangkatan di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang siap menghadapi arus mudik Lebaran tahun ini, dengan memersiapkan seluruh infrastruktur penunjang. Para pemudik yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat terbang, diminta sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan dari pemerintah.

General Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan menyambut arus mudik Lebaran tahun ini, pihaknya akan memersiapkan posko angkutan udara di areal bandara. Pernyataan itu dikatakan di kantornya, kemarin.

Hardi menjelaskan, pihaknya juga akan membantu masyarakat pemudik pengguna moda transportasi pesawat terbang memenuhi syarat perjalanan di masa pandemi saat Lebaran. Yakni menyediakan layanan tes bebas COVID-19, sampai dengan penyediaan layanan vaksin booster bagi yang belum mendapatkannya.

Menurutnya, bandara juga akan menambah jam layanan operasional guna memberikan layanan yang optimal dan maksimal kepada masyarakat pengguna jasa pesawat terbang. Terutama, selama masa cuti bersama Lebaran tahun ini.

“Kami melakukan berbagai upaya persiapan menyambut cuti bersama Idul Fitri 2022, tentunya untuk memastikan pelayanan di bandara tetap optimal mengingat sudah dua tahun masyarakat tidak bisa mudik Lebaran. Untuk mengakomodir syarat perjalanan, kami bekerja sama dengan Kodam IV/Diponegoro dan KKP Semarang untuk menyediakan layanan tes COVID-19 dan sentra vaksinasi booster di bandara,” kata Hardi.

Lebih lanjut Hardi berharap, dengan adanya fasilitas tersebut bisa memermudah calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara dalam memenuhi persyaratan perjalanan sesuai ketetapan pemerintah. Khusus untuk layanan tes COVID-19 di areal bandara, tersedia di gedung parkir dan Klinik Angkasa Medika serta Klinik Mugi Sehat.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jasa bandara, untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Termasuk, menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19,” pungkasnya.

Diketahui, sesuai SE Kementerian Perhubungan dan SE Satgas COVID-19 diberlakukan syarat perjalanan pengguna moda transportasi pesawat terbang. Yakni mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi, sudah melakukan vaksin booster, dan wajib tes antigen bagi yang belum memeroleh vaksin booster atau tes PCR karena belum mendapat vaksin COVID-19. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaPertashop Hadir Dukung Pemulihan Ekonomi Pariwisata
Artikel selanjutnyaDishub Jateng Siapkan Kantong Parkir Buat Kendaraan Barang Saat Arus Mudik