Bandara Ahmad Yani Mulai Terapkan Aturan Baru Penerbangan

Penumpang di Bandara Ahmad Yani
Penumpang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang sedang melakukan pemindaian aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC.

Semarang, Idola 92,6 FM – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mulai efektif menerapkan aturan baru, penumpang tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 pemeriksaan PCR maupun antigen. Namun, hal itu hanya berlaku bagi penumpang yang sudah menjalani vaksinasi dosis lengkap atau booster.

General Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan berdasarkan aturan baru dari surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 tentang perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi ditambah surat edaran dari Kementerian Perhubungan, maka pihaknya mulai menerapkan aturan baru tersebut. Yakni, masyarakat para pengguna jasa pesawat di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 berdasar tes PCR maupun antigen. Pernyataan itu dikatakan di kantornya, Rabu (9/3).

Menurutnya, dengan aturan baru yang dikeluarkan itu pihaknya akan tetap memberikan pelayanan optimal dalam mendukung penerbangan aman dan sehat bagi seluruh pelaku perjalanan.

Hardi menjelaskan, aturan itu tidak berlaku bagi pelaku perjalanan yang masih mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama atau belum menjalani vaksinasi. Sehingga, tetap diwajibkan menyertakan hasil tes negatif PCR 3×24 jam atau antigen 1×24 jam.

“Pada prinsipnya, kami selaku operator bandara, selalu siap mendukung dan melaksanakan segala kebijakan yang telah diatur dalam surat edaran gugus tugas penanganan COVID-19 dan surat edaran menteri perhubungan. Dalam ketentuan yang baru ini tidak mewajibkan menunjukkan hasil negatif hasil tes RT-PCR dan RT-Antigen, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga booster,” kata Hardi.

Lebih lanjut Hardi menjelaskan, kebijakan tersebut yang dikeluarkan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 maupun surat edaran dari Kementerian Perhubungan sudah berlaku efektif di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. Dengan adanya ketentuan baru tersebut, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jasa bandara untuk tetap menaati dan menjalankan protokol kesehatan.

“Kami juga minta kepada masyarakat yang akan menggunakan jasa di bandara, sudah menyiapkan aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC sebelum ke bandara. Tujuannya, agar dapat mempercepat proses pemeriksaan dan tidak menimbulkan antrean di bandara,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaMengenal Ama Achmad, Pendiri Komunitas Babasal Mombasa dari Banggai
Artikel selanjutnyaKonsumsi BBM Dorong Pembangunan Daerah