Bagaimana Menangkal Penyebaran PMK pada Hewan Ternak yang Semakin Meluas?

Sapi
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Ancaman penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak kini seolah tidak bisa dianggap sepele. Penyakit  kini telah terdeteksi di 163 kabupaten/kota di 18 provinsi di Indonesia.

Sebagai upaya antisipasi, Pemerintah akan menerapkan penanganan ke level mikro layaknya Pandemi Covid-19. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin rapat koordinasi terbatas terkait penanganan PMK baru-baru ini.

Menurut Airlangga,  PKM saat ini,  telah berdampak pada peternak rakyat. Upaya yang dilakukan Pemerintah, selain agar peternak tidak semakin terdampak, juga untuk menjamin ketersediaan hewan kurban pada Idul Adha,  Juli mendatang.

Data Pusat Krisis Penanganan dan Pengendalian PMK Kementerian Pertanian per 2 Juni 2022 mengungkapkan, ada 57 ribu lebih hewan yang sakit, baik terkonfirmasi maupun suspek. Per 6 Juni 2022, terdapat 81 ribu lebih hewan yang dinyatakan sakit di 163 kabupaten/kota di 18 provinsi. Artinya, ada penambahan 24 ribu lebih hewan sakit dalam 4 hari.

Atas situasi ini, sejumlah anggota Komisi IV DPR RI mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani PMK. Sebab, laporan terkait hewan ternak—terutama sapi yang sakit hingga mati terus bertambah, sementara hewan ternak merupakan sumber penghidupan.

Lantas, melihat ancaman penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak yang semakin meluas, apa upaya yang mesti terus dilakukan Pemerintah untuk menekan penyebarannya?Apa sebenarnya Penyakit Mulut dan Kuku yang menjangkita hewan ternak? Dan, apa dampaknya bagi orang yang mengonsumsi daging hewan dengan PMK?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: drh. Dyah Ayu Oktavianie, A.P., M.Biotech (Dokter Hewan/ Dekan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Brawijaya Malang), Agus Wariyanto  (Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah), dan  drh. Slamet  (Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaMengenal Sri Asih, Penyuluh Kehutanan Dan Pemberdaya Warga dengan Tanaman Macadamia dari Kota Batu
Artikel selanjutnyaMUI Jateng Syaratkan Hewan Kurban Boleh Disembelih