Semarang, Idola 92.6 FM – Hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang 2021 memperlihatkan buruknya kerja penindakan KPK. Hal itu salah satunya bisa dilihat dari target penyelesaian 120 kasus dalam setahun, tetapi hanya 32 kasus saja yang dapat diselesaikan.
ICW menilai, ada kecenderungan penurunan dalam penindakan tindak pidana korupsi oleh KPK selama tiga tahun terakhir. Dalam catatan KPK, pada 2019 KPK menangani 62 kasus dengan 155 tersangka. Jumlah itu turun pada 2020 menjadi 15 kasus dengan 75 tersangka.
Kemudian, pada 2021, KPK menangani 32 kasus dan menetapkan 115 tersangka dari total target kasus yang diselesaikan sebanyak 120 kasus. Meski dari segi jumlah kasus dan tersangka dari 2020 ke 2021, potensi keuangan negara yang diselamatkan terus menurun. Pada 2019, KPK mengidentifikasi kerugian negara Rp6,2 triliun, lalu anjlok menjadi Rp805 miliar pada 2020 dan Rp596 miliar pada 2021.
Menurut ICW, kinerja yang buruk tidak hanya terlihat secara kuantitatif, tetapi juga kualitatif. Hal itu salah satunya, bisa dilihat dari minimnya penetapan aktor strategis sebagai tersangka. Profesionalisme dan integritas juga menjadi catatan dengan adanya kasus suap penanganan perkara Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang melibatkan bekas penyidik KPK, Stephanus Robin Patuju.
Lantas, bagaimana agar perang terhadap korupsi tak terganggu oleh rendahnya kinerja KPK? Bagaimana pula upaya yang mesti dilakukkan civil society untuk mengawal KPK ke depan?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Zaenur Rohman (Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta) dan Aan Eko Widiarto (Ahli Hukum Tata Negara/ Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang). (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: