Arisan Online Beromzet 4 M Rugikan Ratusan Nasabah

Salah satu tersangka pengelola arisan online
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora bertanya kepada salah satu tersangka pengelola arisan online yang merugikan nasabah.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah membongkar arisan online yang merugikan ratusan nasabah, dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp4 miliar. Arisan online yang dikendalikan dan dikelola ibu rumah tangga itu, menjaring kaum perempuan sebagai nasabah potensialnya.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan arisan online yang merugikan ratusan nasabah itu, berasal dari dua kelompok berbeda. Yakni di Kota Semarang dan di Kabupaten Demak. Pernyataan itu dikatakan saat menggelar ungkap kasus di kantornya, Selasa (18/1).

Johanson menjelaskan, salah satu pengelola arisan online sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Bali dan Surabaya dengan menggunakan uang arisan nasabahnya. Sedangkan satu tersangka lainnya, ditangkap di rumah tanpa perlawanan.

Menurut Johanson, salah satu kelompok arisan online itu mampu menipu 169 korban atas nasabahnya dan dikelola TPL warga Demak. Sedangkan satu kelompok lain dikelola tersangka IN, warga Kota Semarang dan telah menjalankan bisnisnya selama satu tahun lebih dengan 14 orang sebagai korbannya.

“Menjanjikan arisan online kepada korban, kemudian pada saat jatuh tempo bahwa arisan ini korban tidak mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, korban melaporkan kepada Krimsus, dan kami tindak lanjuti. Bahwa kegiatan arisan online ini telah dilaksanakan tersangka kurang lebih satu tahun. Laporan kami terima pada tanggal 11 Januari kemarin, dan kami tindak lanjuti. Potensi kerugian dari kedua modus ini kurang lebih Rp4 miliar, sehingga kami bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut,” kata Johanson.

Lebih lanjut Johanson menjelaskan, selain menangkap kedua tersangka pengelola arisan online itu pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan itu di antaranya adalah buku tabungan, sejumlah gawai dan transkrip percakapan Whatsapp.

“Kami kenakan dengan UU tentang ITE, yaitu Pasal 45 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaMengenal Milla Dewi Hartono Soehardjo, Mahasiswa Udinus Semarang Peraih Juara III JINSEI
Artikel selanjutnya5 Oknum Polres Boyolali Diperiksa Polda Jateng