Semarang, Idola 92,6 FM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I melakukan sosialisasi tentang penyatuan identitas, atau Single Identity number (SIN) sebelum diterapkan secara nasional mulai 1 Januari 2024 mendatang. Nantinya, wajib pajak tidak perlu membawa kartu cukup banyak di dompetnya.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jateng I Mahartono mengatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agar wajib pajak lebih dimudahkan pelayanannya di sejumlah instansi. Sebab, di negara-negara maju sudah menerapkan kebijakan tersebut. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Semarang, Senin (22/8).
Mahartono menjelaskan, Indonesia di masa mendatang akan menerapkan hal yang sama dan saat ini sudah mulai diterapkan Direktorat Jenderal Pajak. Khusus untuk NIK sebagai NPWP, akan memvalidasi data keluarga karena memang satu kesatuan dengan NIK.
Menurut Mahartono, terhitung sejak 14 Juli 2022 kemarin wajib pajak orang pribadi sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Nantinya, penggunaan NPWP format baru akan efektif ditetapkan mulai 1 Januari 2024 mendatang.
“Bagi wajib pajak orang pribadi yang saat ini sudah mempunyai NPWP, otomatis NIK sudah berfungsi sebagai NPWP format baru. Jadi kalau misal NIK sudah terdaftar di Dispenduk, otomatis dia pasti valid. Untuk NPWP lama, masa tenggangnya sama 31 Desember 2023,” kata Mahartono.
Lebih lanjut Mahartono menjelaskan, bagi NIK yang belum terhubung dengan NPWP dan berstatus tidak valid bisa disebabkan karena adanya kendala di data kependudukan. Faktornya, bisa saja data wajib pajak tidak sesuai dengan data kependudukan.
“Wajib pajak itu perlu melakukan validasi identitas wajib pajak dengan data kependudukan, yang dapat disampaikan lewat situs djponline.pajak.go.id atau ke contact center melalui Kring Pajak. Wajib pajak juga bisa datang ke KPP terdekat,”pungkasnya. (Bud)