Semarang, Idola 92,6 FM – Polrestabes Semarang meminta masyarakat untuk waspada dan hati-hati, terhadap aksi kejahatan dengan modus pembiusan sasaran sopir mobil rental. Terutama, saat menjelang bulan Ramadan.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan belum lama ini, jajarannya menangkap seorang tersangka pembiusan pada Selasa (30/3) di SPBU Sukun Banyumanik Kota Semarang. Pernyataan itu dikatakannya saat gelar perkara di Mapolrestabes, Selasa (6/4).
Indra menjelaskan, tersangka adalah seorang perempuan berinisial DA warga Pringsurat Kabupaten Temanggung. Tersangka mengaku beraksi sendiri, dan meminta korban bernama Soim warga Magelang untuk mengantar ke Kota Pekalongan. Korban merupakan sopir mobil rental.
Menurut Indra, tersangka selama perjalanan sudah merencanakan aksinya dan saat korban lengah mencampur minuman korban hingga mengakibatkan pusing dan sakit perut.
“Kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kita amankan satu orang perempuan. Memang yang bersangkutan sudah kami tetapkan menjadi tersangka, terkait dengan pencurian disertai kekerasan modusnya memberikan campuran minuman dengan obat tetes mata. Sehingga, mengakibatkan pengemudi pusing dan sakit perut,” kata Indra.
Sementara itu, pengakuan tersangka DA dirinya telah dua kali melakukan aksi yang sama. Namun, saat akan beraksi kali ketiga gagal dan ditangkap aparat Resmob Polrestabes Semarang.
“Belajarnya dari internet, dan tidak ada yang ngajari. Sudah dua kali berhasil, dan sekali gagal,” ucap tersangka.
Tersangka DA yang merupakan residivis dan menyelesaikan hukuman di Lapas Wanita Bulu Semarang pada April 2020 itu, harus memertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Bud)