Semarang, Idola 92,6 FM – Warga Kabupaten Pati bernama Utomo dengan didampingi pengacaranya memenuhi undangan dari Bid Propam Polda Jawa Tengah mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian ketiga di Mapolda, kemarin. Terlapornya adalah AKBP ST, bertugas di Direktorat Reskrimum Polda Jateng.
Utomo didampingi kuasa hukumnya, Nikkri Ardiansyah mengatakan bahwa dalam sidang tersebut dirinya mendapat beberapa pertanyaan. Bahkan, sidang berjalan sempat alot karena banyak sanggahan yang dilakukan AKBP ST dan pendamping AKBP ST sempat mengutarakan kepada dirinya agar laporan dicabut.
Menurutnya, dirinya mengenal baik dengan AKBP ST sebelum ada kasus hukum. Sehingga, ketika ada persoalan hukum membuat dirinya kecewa karena hubungan baik harus berakhir di meja persidangan.
“Secara pribadi, saya sudah memaafkan AKBP ST namun laporan ini akan terus saya lanjutkan supaya dapat dijadikan pelajaran untuk polisi lainnya supaya lebih berhati-hati dalam menjalankan tanggung jawabnya. Khususnya sebagai penyidik, karena penyidik ini kan menentukan nasib sesorang. Jika salah langkah, kerugiaannya sangat besar,” kata Utomo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyatakan bahwa AKBP ST menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian karena diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Jadi, yang bersangkutan dengan jabatannya membuat keputusan dalam sebuah penyidikan yang seharusnya kasus itu sudah SP3 saat di Polres Pati. Namun kembali dinaikan lagi oleh yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah ada beberapa jenis sanksi mulai dari teguran, demosi, hingga pemecatan,” ucap Iqbal.
Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian dengan terlapor AKBP ST akan dilanjutkan kembali pekan depan. (Bud)