Semarang, Idola 92,6 FM – Sejumlah rukun tetangga (RT) yang ada di Kabupaten Kudus menerapkan lockdown atau PPKM mikro secara ketat, apabila kasus positif lebih dari 10 orang. Salah satunya ada di Desa Pedawang di Kecamatan Bae, yang meminta salah satu permukiman menutup total aktivitas warganya.
Kades Pedawang, Sofian mengatakan pihaknya langsung melakukan pengetatan di salah satu RT di wilayahnya karena 11 orang positif terpapar COVID-19 dan satu orang di antaranya meninggal dunia. Hal itu dikatakannya saat mendapat kunjungan langsung Gubernur Ganjar Pranowo, belum lama ini.
Menurut Sofian, banyak warga yang memilih isolasi mandiri di rumah masing-masing dan dalam pemantauan Satgas COVID-19 serta Puskesmas Bae.
“Ya awalnya itu dari habis Lebaran, dan banyak warga mengadakan halal bihalal tidak laporan. Sudah kita edukasi enggak boleh ada halal bihalal. Jadi warga sini yang keluar. Satu RT ini ada tiga klaster keluarga, dan satu orang ada yang meninggal dunia,” kata Sofian.
Sementara itu Gubernur Ganjar Pranowo menyatakan, desa-desa di Kudus yang masuk kategori zona merah COVID-19 untuk membatasi mobilitas warganya. Baik pemkab maupun perangkat kecamatan hingga desa, harus lebih masif melakukan pengetatan dan mendisiplinkan protokol kesehatan.
Ganjar menjelaskan, apabila ada desa yang masuk zona merah dan masih terlihat lalu lalang masyarakat untuk dilakukan penutupan. Dengan melakukan lockdown tingkat RT, akan lebih mudah mengendalikan.
“Kalau satu RT ternyata sudah banyak sampai 10 orang, maka ini zona merah. Tidak boleh ada kegiatan. Kalau kemudian masyarakat masih lalu lalang di sini kalau perlu ditutup, sehingga inilah yang disebut lockdown RT. Inilah PPKM mikro,” ujar Ganjar.
Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, apabila ada satu keluarga yang terpapar COVID-19 lebih baik dibawa ke tempat isolasi terpusat. Tujuannya, untuk memisahkan dari kelompoknya dan penanganan serta pengendalian penularan lebih optimal. (Bud)