Semarang, Idola 92,6 FM – Mengaku kesal dengan majikannya karena tidak dibayar upah, seorang penjaga malam dengan dibantu dua orang rekannya nekat mencuri mesin truk di tempatnya bekerja. Aksi pencurian dilakukan saat pagi hari, sebelum aktivitas pekerjaan dimulai.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap itu adalah Iwan Agus Prasetyo sebagai penjaga malam, Ida Bagus Aditya dan Ova Setyadi. Ketiganya nekat mencuri mesin truk di sebuah perusahaan, di Jalan Suratmo Kota Semarang. Pernyataan itu dikatakannya saat menggelar ungkap kasus pencurian di Mapolrestabes, kemarin.
Indra menjelaskan, ketiga tersangka melakukan aksi pencurian mesin truk milik PT Borneo Multi Utama yang sedang terparkir. Padahal, mesin kendaraan itu milik perusahaan tempatnya bekerja dan harus dijaga tersangka Iwan selaku penjaga malam di perusahaan tersebut.
Menurut Indra, ketiganya hanya bermodal peralatan seadanya untuk melepas mesin truk.
“Melepas mesin yang melekat pada kendaraan tersebut. Kegiatan yang dilakukan tersangka ini dilakukan pada pagi hari. Tersangka dengan cara menggunakan alat bantu berupa obeng, dan alat-alat lainnya sehingga mesin itu bisa lepas. Dan rencana tersangka dijual. Kerugian kurang lebih hampir Rp50 juta,” kata Indra.
Indra lebih lanjut menjelaskan, mesin truk yang telah dicuri itu rencananya akan dijual ke seorang penadah atau penjual barang bekas. Uang hasil penjualan, rencananya akan dibagi rata bertiga.
“Ketiga tersangka secara sah telah melanggar Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Bud)