Semarang, Idola 92,6 FM – Pemprov Jawa Tengah menginstruksikan kepada daerah-daerah zona merah, untuk melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing guna mencegah penularan COVID-19. Bahkan tidak hanya zona merah saja, tetapi juga wilayah zona oranye juga menerapkan hal serupa.
Pelaksana harian Sekda Jateng Prasetyo Aribowo mengatakan Gubernur Ganjar Pranowo sudah mengeluarkan surat edaran terbaru Nomor 443.5/0008989, berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19 di wilayah zona merah maupun oranye dan kuning. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantor gubernuran, Jumat (18/6).
Prasetyo menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sekda kabupaten/kota se-Jateng berkaitan penanganan COVID-19 lebih baik dari sebelumnya. Terutama, dalam hal tracing dan tracking terhadap kontak erat dari pasien positif COVID-19.
Menurutnya, yang saat ini perlu ditekankan adalah pengaturan kegiatan ibadah di daerah zona merah maupun oranye untuk dilakukan tanpa berjamaah atau di rumah masing-masing.
“Kita mengimbau. Ini juga terinspirasi dari beberapa kabupaten/kota yang sudah melaksanakan seperti Sragen dan Kudus. Untuk salat berjamaah bagi yang daerah merah diimbau sama MUI dan tokoh agama, agar melaksanakan ibadah pribadi di rumah masing-masing yang daerah merah. Sebenarnya daerah oranye juga kita sarankan demikian, karena antara oranye dan merah sebenarnya hampir sama indikatornya. Jadi, kita harapkan yang daerah merah dan oranye dan sekitarnya yang melaksanakan salat berjamaah dan kegiatan agama bisa di rumah masing-masing,” kata Prasetyo.
Lebih lanjut Prasetyo juga meminta sekda kabupaten/kota se-Jateng, agar penanganan kasus di zona merah lebih diperketat dan ditangani secara regional antarkabupaten sekitar. Sehingga, jika ada satu daerah masuk zona merah maka penanganannya dilakukan secara bersama.
“Misal ada satu yang merah, maka destinasi wisata yang berdekatan ditutup. Karena orang akan bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain,” pungkasnya. (Bud)