Satpol PP Ingatkan Jam Malam Selama PPKM

Petugas Satpol PP Kota Semarang
Petugas Satpol PP Kota Semarang menjaring pelanggar protokol kesehatan.

Semarang, Idola 92,6 FM – Satpol PP Jawa Tengah mengingatkan kepada masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Januari 2021. Terutama, berkaitan dengan jam malam untuk menghindari potensi kerumunan masyarakat di tempat tertentu.

Kepala Satpol PP Jateng Budiyanto mengatakan aparat Satpol PP yang ada di 35 kabupaten/kota, sudah mempunyai mekanisme sendiri dalam melakukan penegakan hukum selama pelaksanaan PPKM. Yakni, melakukan pengawasan atau monitoring terhadap masyarakat di masa PPKM diterapkan.

Menurutnya, salah satu yang harus dipatuhi masyarakat selama penerapan PPKM adalah soal jam malam atau jam beroperasi tempat kegiatan. Kebanyakan, aturan yang dibuat masing-masing kepala daerah terkait jam berakhirnya operasi adalah pukul 21.00 WIB.
Budiyanto menjelaskan, secara teknis para bupati/wali kota sudah membuat aturan tentang penerapan PPKM yang menjadi payung hukum bagi Satpol PP bersama aparat TNI/Polri setempat.

“Satu jam sebelum diberlakukan jam malam dan satu jam sesudah jam malam, akan dilakukan patroli. Untuk PPKM ini lebih banyak kita melihat tempat-tempat yang potensial menimbulkan kerumunan. Itu semua adalah obyek viral untuk diawasi dan ditertibkan,” kata Budiyanto usai mengikut rapat koordinasi penanganan COVID-19 di kantor gubernuran, Senin (11/1).

Sementara itu Gubernur Ganjar Pranowo menekankan, selain mengedukasi masyarakat untuk tertib selama pelaksanaan PPKM terhadap protokol kesehatan juga akan diterapkan efek kejut bagi pelanggar protokol kesehatan. Baik itu tidak memakai masker, atau menimbulkan kerumunan.

Menurutnya, Jateng memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Bahkan, sudah mengatur tentang sanksi denda dan hukuman bagi pelanggarnya.

“Maka disepakati tadi itu bagaimana kalau kemudian kita melihat denda saja. Sebenarnya kami sudah punya perda tahun 2013, dan itu dendanya sampai Rp50 juta dan kurungan enam bulan. Sehingga, saya bilang itu saja diterapkan kan itu maksimal. Dengan denda itu nampak-nampaknya orang akan menggunakan masker,” ujar Ganjar.

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, selama masa PPKM ini masyarakat diminta bisa membantu pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 selama 14 hari. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaMaklumat Kapolri dalam Perspektif Demokrasi
Artikel selanjutnyaBandara Ingatkan Calon Penumpang Tak Palsukan Dokumen Kesehatan Selama PPKM