Semarang, Idola 92.6 FM – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 saat ini tengah mempersiapkan kebijakan tambahan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus virus corona yang diprediksi terjadi di akhir tahun. Di antaranya mempersiapkan pengetatan mobilitas warga jika terjadi tren kenaikan kasus Covid-19 jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2020.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pada konferensi pers virtual Kamis, 14 Oktober lalu.
“Untuk itu menuju periode Natal dan Tahun Baru, hal-hal yang perlu dipersiapkan, antara lain: kebijakan didasarkan pada situasi masing-masing daerah, relaksasi dapat dilakukan hingga 50 persen kapasitas namun harus mewaspadai potensi kenaikan kasus akibat periode libur. Kemudian, dilakukan pengawasan, hingga tingkat terkecil melalui satgas posko, atau desa/ kelurahan, maupun satgas fasilitas umum. Dan, segera menyiapkan skenario pembatasan begitu terlihat tren kenaikan kasus yang signifikan,” kata Wiku Adisasmito.
Wiku menambahkan, dalam upaya menegakkan protokol kesehatan, pemerintah tak segan-segan akan memberikan sanksi bagi warga yang terbukti melanggar aturan sesuai Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Misalnya, bagi mereka yang melanggar masa karantina saat terkonfirmasi positif Covid-19.
“Prinsipnya, kedua regulasi ini menghimbau pelaksanaan karantina untuk agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit. Terkait pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi. Diharapkan masyarakat dapat ikut serta mengawal implementasi kebijakan di lapangan,” ujar Wiku Adisasmito.
Wiku menambahkan, semua elemen masyarakat perlu fokus dalam penegakan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Pemerintah juga akan terus berupaya membuat kebijakan yang disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air terkini. (tim/ade/her)