Refleksi 2020 dan Menatap 2021: Bidang Hukum, HAM, dan Demokrasi

Hukum

Kopi tak pernah memilih hanya kepada siapa, ia bisa dinikmati. Karena di hadapan kopi, kita semua sama. Inilah yang membuat, kopi menjadi teman setia.

Semarang, Idola 92.6 FM – Andaikata, sifat kopi ini juga ada di dalam hukum kita; di mana ia tidak memilih—hanya kepada siapa ia bisa dinikmati (imparsial); karena di hadapannya semua manusia Indonesia sama (equality before the Law). Maka, tak akan ada lagi orang yang berkata: bahwa “hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas!”

Akan tetapi, nyatanya, sejumlah kalangan menilai, penegakan hukum yang adil dan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) masih menjadi tantangan berat selama tahun 2020.

Berdasarkan catatan, sejumlah peristiwa masih menjadi sorotan di sepanjang tahun 2020. Di awal tahun dibuka dengan pernyataan Jaksa Agung S. Burhanuddin yang menyebut penembakan aktivis dalam Tragedi Semanggi I dan II 1998 bukan pelanggaran HAM berat.

Kemudian, sebulan usai pemerintah mengumumkan kasus pertama Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan Surat Telegram berupa penanganan Polri selama wabah pandemi Covid-19. Buntutnya, kurang dari seminggu usai surat itu diterbitkan/ polisi menetapkan 81 orang sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penanganan Covid-19.

Rekam jejak demokrasi dan kebebasan sipil sepanjang 2020 juga banyak diwarnai tindakan represif aparat terhadap masyarakat dan penggunaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Represivitas aparat utamanya kerap terjadi dalam gelombang aksi demonstrasi mahasiswa, buruh, dan pelajar yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tercatat, 5 ribu lebih peserta aksi ditangkap aparat di sejumlah daerah. Atas kondisi tersebut, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut tahun 2020, lebih suram dari tahun sebelumnya.

Dan, di pengujung tahun, ditangkapnya dua menteri Kabinet Indonesia Maju dan sejumlah kepala daerah menjadi kado buruk di bidang upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Yang membuat kian muram wajah negeri ini, korupsi dana bansos terjadi di tengah bangsa tengah menghadapi krisisi akibat Pandemi.

Lantas, merefleksi tahun 2020 dan menatap 2021 di bidang hukum, demokrasi, dan HAM, catatan penting apa yang mestinya menjadi pelajaran ke depan? Benarkah, Pandemi Covid-19 mempengaruhi kualitas demokrasi dan pemenuhan HAM?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Abdul Fickar Hadjar (Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta); Asfinawati (Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia); dan Charles Simabura (Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (Pusako)/ Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang). (andi odang/her)

Dengarkan podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaMengenal Budi Ali Hidayat, Penghulu Antikorupsi dari Kota Cimahi
Artikel selanjutnyaDinkes Jateng Siap Distribusikan Vaksin COVID-19 Dalam Waktu Dekat