Semarang, Idola 92,6 FM – Jajaran Reskrim Polsek Genuk menangkap tiga tersangka pencurian barang bekas di gudang milik PT Siba Surya, dan ketiganya sudah berulang kali melakukan aksi yang sama. Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bekas, di antaranya onderdil kendaraan.
Kapolsek Genuk Kompol Subroto mengatakan ketiga tersangka adalah Awang Kurniawan warga Brumbungan, Dhanu Indra warga Karangroto dan Sabar Santoso warga Banjardowo. Ketiganya merupakan pencurian, dengan sasaran barang bekas di gudang milik PT Siba Surya di kawasan Terboyo Semarang. Pernyataan itu dikatakannya saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Senin (2/8).
Subroto menjelaskan, para tersangka ini hanya mengandalkan sebuah alat pencatut atau tang untuk masuk ke gudang PT Siba Surya. Karena tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di tempat yang sama, maka aksinya cukup mudah dilakukan.
Menurut Subroto, dari hasil kejahatan ketiga tersangka yang terakhir ini diketahui PT Siba Surya mengalami kerugian sekira Rp9 juta.
“Satpam saat patroli mengetahui ada kejadian pencurian, selanjutnya lapor ke polsek dan manajer. Kemudian kita tindak lanjuti untuk para pelakunya dapat kita amankan di belakang PT Siba Surya,” kata Subroto.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriadi juga merilis kasus pencurian di sebuah rumah di wilayah Jatibarang Kecamatan Mijen. Tersangka bernama Yulianto, dan merupakan residivis dengan kasus penganiayaan.
Agus menjelaskan, tersangka masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah barang-barang. Yakni laptop, dan dua buat gawai serta uang tunai Rp1 juta. Akibat kasus pencurian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5 juta.
“Pelaku pada saat korban tertidur, kemudian masuk ke rumah korban. Kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban,” ujar Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, kasus pencurian tersebut saat ini ditangani anggota Reskrim Polsek Mijen untuk dikembangkan dan mencari ada tidaknya korban yang lain. Saat ini, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Bud)