Semarang, Idola 92,6 FM – Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap tersangka pembunuhan wanita di dalam kamar kos, di Jalan Yogya pada awal Juli 2021 kemarin. Tersangka ditangkap, saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tersangka pembunuhan di tempat kos Paragon di Jalan Yogya pada awal Juli 2021 itu, berinisial GD warga Temanggung dan masih di bawah umur. Pernyataan itu dikatakannya saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Jumat (6/8).
Irwan menjelaskan, tersangka GD itu diduga melakukan aksi pembunuhan karena ingin menguasai harta milik korbannya. Bahkan, tersangka juga melakukan aksi kejahatan yang sama di kota lain namun korbannya tidak sampai meninggal dunia.
Menurut Irwan, awal perkenalan tersangka dengan korban Raras Kurnia itu melalui aplikasi perpesanan instan dan kemudian janjian bertemu di tempat kos korban.
“Diketahui bahwa kejadian ini bukan hanya sekali, karena kejadian di Semarang itu tanggal 2 Juli dan satu hari sebelumnya juga melakukan hal yang sama di Wonosobo. Khusus case di Paragon Semarang, setelah melakukan kejahatan kemudian korban ditinggalkan dalam kamar. Kemudian kamar korban dikunci dari luar, dan kuncinya dibuang tersangka,” kata Irwan.
Lebih lanjut Irwan menjelaskan, usai membunuh korbannya itu tersangka mengambil sejumlah barang berharga di kamar korban. Salah satunya adalah gawai milik korban. Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya adalah sepeda motor, sebuah cincin batu dan pakaian.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Bud)