Polrestabes Semarang Kembali Amankan Pelaku Pemalsu Surat Keterangan Antigen

Surat Keterangan Antigen Palsu
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar bersama Dandim 0733/BS Kol Inf Yudhi Diliyanto menunjukkan surat asli dan surat palsu dokumen keterangan bebas COVID-19, Rabu (19/5).

Semarang, Idola 92,6 FM – Satgas COVID-19 yang bertugas di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, kembali mengamankan seorang pelaku pemalsuan dokumen perjalanan surat bebas COVID-19. Pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Semarang Barat, dan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pelaku pemalsu surat keterangan Antigen itu bernama Pratmin warga Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dan mendapatkan surat tersebut dari seorang kenalan. Pernyataan itu dikatakan Irwan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Rabu (19/5).

Irwan menjelaskan, pelaku sebelumnya datang ke Kota Semarang sebelum Lebaran atau pertengahan bulan puasa kemarin. Saat akan pulang ke Pekanbaru dengan menggunakan pesawat Lion Air, pelaku meminta bantuan rekannya untuk dicarikan surat keterangan bebas COVID-19 untuk memudahkan perjalanan pulang.

Menurut Irwan, saat berada di bandara itu petugas pemeriksa merasa curiga karena surat keterangan Antigen dirasakan ada kejanggalan. Baik instansi yang mengeluarkan surat, maupun waktu pemeriksaan Antigen berbarengan dengan jadwal keberangkatan pesawat.

“Ketika akan pulang ke Pekanbaru yang bersangkutan meminta bantuan kepada seseorang, untuk meminta disiapkan surat Antigen. Didapat surat Antigen yang seolah-olah dikeluarkan dari Laboratorium Klinik RS Tentara Dokter Asmir Salatiga. Yang bersangkutan tidak pernah dilakukan pemeriksaan kesehatan Antigen. RS Tentara Dokter Asmir tidak pernah mengeluarkan keterangan ini. Artinya dipalsukan,” kata Irwan.

Sementara itu Dandim 0733/BS Kolonel Inf Yudhi Diliyanto menambahkan, pihaknya juga telah melakukan konfirmasi dengan pihak pembuat dokumen pemeriksaan kesehatan milik pelaku. Dari hasil konfirmasi diperoleh keterangan, jika surat tersebut palsu dan instansi pembuat surat tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tersebut.

“Kami mengimbau juga kepada masyarakat, laksanakan sesuai dengan prosedur ketika melaksanakan bepergian. Ya artinya setelah kita konfirmasi kepada si pengeluar dokumen, memang tidak ada dokumen ini. Berarti jalan pintas yang ditempuh,” ujar Yudhi.

Guna memertanggungjawabkan perbuatannya, polisi bakal menjerat pelaku dengan UU tentang Karantina Kesehatan maupun dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau surat. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaAirNav Semarang Keluarkan NOTAM Soal Balon Udara
Artikel selanjutnyaBagaimana Menangkal Ancaman Tsunami Covid-19 ala India?