Semarang, Idola 92,6 FM – Polrestabes Semarang mengimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan jalanan menjelang dan selama Ramadan. Terutama, untuk kejahatan penjambretan yang pelakunya berani melukai korbannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan jajarannya belum lama ini, menangkap dua orang tersangka penjambretan dengan sasaran telepon genggam. Pernyataan itu dikatakannya saat gelar perkara di Mapolrestabes, baru-baru ini.
Indra menjelaskan, kedua tersangka penjambretan itu diketahui bernama Bagas warga Bangetayu dan Septian warga Genuk. Keduanya mengakui telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 38 kali di Kota Semarang, dan terakhir di depan kantor pegadaian di Jalan Imam Bonjol.
Menurut Indra, saat beraksi di Jalan Imam Bonjol itu kedua tersangka merampas telepon genggam milik Meri warga Semarang Utara. Saat itu, korban sedang menunggu temannya di pinggir jalan dan memainkan gawainya.
“Pelaku sudah melakukan kejahatan yang sama, sebanyak 38 kali. Tersangka sasaran adalah orang yang pada saat mengendarai sedang menelpon. Kemudian penjualan barang-barang hasil curian, digunakan untuk kebutuhan tersangka dengan cara menjual secara online menggunakan akun palsu,” kata Indra.
Lebih lanjut Indra menjelaskan, dari tangan kedua tersangka itu polisi mengamankan empat buah gawai yang diduga sebagai hasil kejahatan dan sepeda motor sebagai sarana kejahatan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Untuk itu, kami imbau masyarakat Kota Semarang lebih berhati-hati terhadap kejahatan jalanan. Kami dari aparat kepolisian akan terus meningkatkan patroli, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tandasnya. (Bud)