Polrestabes Semarang Imbau Seluruh Tempat Hiburan Tutup Saat Malam Pergantian Tahun

Kombes Pol Irwan Anwar (kiri)
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar (kiri) saat memberikan paparan analisa dan evaluasi 2020.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 9w,6 FM – Polrestabes Semarang meminta seluruh pengelola tempat hiburan, untuk menutup kegiatannya saat malam pergantian tahun. Termasuk, pusat-pusat keramaian sementara waktu tutup dan dilarang ada aktivitas berkumpul masyarakat untuk merayakan malam Tahun Baru.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan masyarakat diimbau tidak menggelar pesta perayaan malam pergantian tahun, atau kegiatan berkumpul di tempat-tempat hiburan. Pernyataan itu dikatakan saat memberikan evaluasi kegiatan kepolisian selama 2021 di lobi Mapolrestabes, Senin (27/12).

Irwan menjelaskan, kebijakan penutupan tempat hiburan malam untuk mengurangi mobilitas masyarakat di malam pergantian tahun. Sehingga, para pengelola tempat hiburan bisa menaati peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun aparat kepolisian.

Menurut Irwan, masyarakat juga diimbau tidak menggelar kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan. Termasuk, nantinya juga akan diatur larangan menyalakan atau menggelar pesta kembang api di malam Tahun Baru.

“Tempat-tempat hiburan akan ditutup selama malam Tahun Baru. Simpang Lima, kawasan Kota Lama juga akan ditutup, termasuk tempat hiburan akan ditutup untuk sementara pada malam Tahun Baru. Target operasi yang ingin didapatkan adalah tercipta keamanan, ketertiban dan keselamatan serta kelancaran. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, titik-titik yang dimungkinkan akan terjadi kepadatan itu kawasan wisata. Misal Simpang Lima, Kota Lama, Taman Tabanas, Tugu Muda dan PRPP,” kata Irwan.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, terkait dengan penanganan terhadap gangguan kamtibmas sepanjang 2021 terjadi 1.206 kasus dan mengalami kenaikan 4,4 persen dibanding 2020 dari sebelumnya 1.155 kasus. Sedangkan kejahatan pada 2021 terdapat 950 kasus, menurun dibanding 2020 yang mencapai 974 kasus.

“Penyelesaian perkara ini mengalami kenaikan sebanyak 28 persen, bila dibandingkan tahun 2020,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaEkspor Jateng Dukung Neraca Perdagangan Nasional
Artikel selanjutnyaJelang Akhir Tahun, Arus Lalin di GT Kalikangkung Masih Lancar