Polres Magelang Ringkus Dukun Pengganda Uang

Kompol Aron Sebastian (tengah)
Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian (tengah) menunjukkan barang bukti yang dipakai tersangka untuk membunuh korbannya.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polres Magelang menangkap dukun pengganda uang, yang memerdaya korban bisa mendatangkan kekayaan. Tidak hanya menipu, tersangka juga membunuh kedua korban dengan memberi minuman beracun yang diaku sebagai syarat ritual.

Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian mengatakan kasus dukun pengganda uang itu terungkap, setelah jajaran kepolisian mendapatkan laporan adanya temuan dua mayat di dalam mobil di pinggir jalan Dusun Sukoyoso di wilayah Kajoran pada Rabu (10)11) malam. Pernyataan itu dikatakannya dalam gelar ungkap kasus di Mapolres, Jumat (19/11).

Aron menjelaskan, kedua korban meninggal yang ditemukan itu adalah Lasma dan Wasdiyanto warga Desa Sukomakmur di Kecamatan Kajoran. Dari hasil pemeriksaan tim Labfor menemukan, jika kedua korban meninggal dunia akibat minum racun. Setelah dikembangkan, kecurigaan polisi mengarah pada tersangka IS warga Desa Sutopati yang memang pekerjaannya sebagai dukun.

Menurut Aron, salah satu korban sempat pamitan dengan keluarganya akan pergi ke rumah tersangka sebelum kejadian.

“Dengan modus operasi memasukkan potas. Potas ini mengandung sianida ke dalam minuman plastik, yang diberikan tersangka sebagai syarat dalam ritual mendoakan uang. Jadi, motifnya menguasai uang milik korban sebesar Rp25 juta,” kata Aron.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Alfan Armin menambahkan, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka IS itu polisi menemukan sejumlah barang bukti. Yakni plastik bening yang sama dengan plastik bening di dalam mobil korban, uang Rp25 juta milik korban dan beberapa bukti lainnya.

Menurutnya, dari keterangan awal tersangka mengakui sudah membunuh kedua korban dengan memberi minuman berisi racun. Racun itu dibeli tersangka, di sebuah toko pertanian.

“Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Alfan. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaSatgas Covid-19 Meminta Pemda untuk Tingkatkan Sosialisasi Penegakan Prokes
Artikel selanjutnyaPopda Jateng Gelar 10 Cabor Secara Fisik