Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan di Puspanjolo

Dua tersangka pembunuhan di Puspanjolo
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menunjukkan barang bukti dan dua tersangka pembunuhan di Puspanjolo, Rabu (12/5).

Semarang, Idola 92,6 FM – Tim Resmob Polrestabes Semarang menangkap dua tersangka pembunuhan seorang wanita, yang ditemukan tewas di kamar kos di Puspanjolo Selatan awal Mei 2021. Kedua tersangka ditangkap petugas, setelah beberapa hari melarikan diri ke luar kota.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kedua tersangka yang ditangkap itu adalah Daffa dan Ibnu, keduanya warga Rejosari Semarang Timur. Dalam gelar ungkap kasus di Mapolrestabes Rabu (12/5) itu, Irwan menyebutkan dalam pelariannya itu kedua tersangka berpindah tempat dari Grobogan hingga Kabupaten Semarang.

Irwan menjelaskan, tersangka Daffa nekat menghabisi nyawa korban Alif Surani alias Ratna karena ingin memiliki barang-barang berharga. Sedangkan tersangka Ibnu, bertugas menunggu di luar kos korban.

Menurut Irwan, usai berhasil menguasai barang-barang berharga milik korbannya itu tersangka Daffa berniat menghilangkan jejak dengan cara membakar kamar kos korban.

“Kasus ini cukup menarik dan menjadi perhatian, mengapa? Karena setelah melakukan kejahatan, pelaku berupaya untuk menghilangkan jejak dengan melakukan upaya pembakaran terhadap TKP dan korban. Namun upaya ini tidak sempurna, sehingga pembakaran itu tidak terjadi dan hanya membakar sebagian atau sisi paling bawah dari tempat tidur ditemukannya korban,” kata Irwan.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan selain menangkap kedua tersangka dan beberapa barang bukti hasil kejahatan, petugas juga mengamankan ratusan butir pil koplo. Dari keterangan kedua tersangka, sebelum beraksi sempat minum beberapa butir pil koplo.

“Dari tangan kedua tersangka, petugas turut mengamankan pil koplo sebanyak 125 butir. Kita jerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 365 KUHP,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaDesa Sidomulyo di Boyolali Karantina Pemudik di Rumah Hantu
Artikel selanjutnyaPolemik Kepegawaian KPK, Cukupkah Pernyataan Presiden Mengakhirinya?