Polisi Bongkar Prostitusi Online Yang Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Tersangka prostitusi online
Tersangka prostitusi online dihadirkan dalam gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, kemarin.

Semarang, Idola 92,6 FM – Aparat Polrestabes Semarang menangkap dua orang mucikari tersangka jaringan prostitusi online, yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Tersangka diketahui sudah menjalankan aksinya itu, beberapa tahun terakhir di tempat kos maupun kamar hotel.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tersangka yang diamankan bernama Dava Tria warga Plamongansari dan Kur warga Candisari. Keduanya ditangkap, karena diduga menjalankan bisnis prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Pernyataan itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Senin (6/9).

Irwan menjelaskan, dari hasil penyidikan dan penyelidikan terungkap bahwa satu orang bertugas membuat aplikasi MiChat dan merekrut korban dengan iming-iming mendapat uang banyak. Sedangkan satu tersangka lainnya, bertugas mencarikan hotel sekaligus memesan kamar.

Menurutnya, tersangka sudah beberapa tahun terakhir menjalankan bisnis tersebut.

“Dipersangkakan memperjualbelikan anak di bawah umur. Yang diperjualbelikan berumur 14 tahun, kemudian 15 tahun dan 16 tahun. Jadi, pelaku ini memperjualbelikan korban melalui aplikasi MiChat. Kasusnya terungkap saat tersangka melakukan aksinya di salah satu hotel di Jalan Majapahit,” kata Irwan.

Sementara itu pengakuan tersangka Dava, bahwa dirinya memasang tarif khusus di bisnis prostitusi online. Sedangkan dirinya, mengambil bagian Rp50 ribu.

“Tarifnya Rp250 ribu-Rp300 ribu per jam. Saya dapat upah Rp50 ribu. Satu hari biasanya dua pelanggan,” ucap Dava.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya empat buah gawai dan empat lembar nota sewa hotel. Tersangka bakal dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Bud)

Ikuti Kami di Google News