Semarang, Idola 92.6 FM – Di tengah kondisi Covid-19 yang semakin ganas, obat cacing Ivermectin menjadi sorotan dan masih saja memicu polemik. Ivermectin dianggap oleh sebagian tokoh bahkan influencer mampu menjadi obat Covid-19. Publik pun sebagian besar terhasud dan terpengaruh sehingga berbondong-bondong memburunya di apotek-apotek beberapa waktu lalu.

Terkini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluruskan informasi perihal pemberian izin penggunaan darurat (EUA) terhadap Ivermectin sebagai obat terapi pasien terpapar Covid-19 di Indonesia. Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan izin penggunaan darurat untuk Ivermectin.

Ivermectine

Penny mengatakan, EUA obat terapi Covid-19 di Indonesia saat ini hanya diberikan kepada Remdesivir dan Favipiravir. Belum ada EUA untuk Ivermectin karena uji klinik baru dimulai. Uji klinis pada Ivermectin saat ini masih dalam proses dan dilakukan di delapan rumah sakit.

Maka, menyorot polemik Ivermectin, bagaimana mestinya sikap Pemerintah agar tidak membingungkan publik? Di sisi lain, bagaimana mestinya narasi yang dibangun agar publik semakin memahami bahwa pencegahan Covid-19 saat ini adalah dengan menaati Protokol kesehatan 5M bagi warga dan 3 T bagi Pemerintah–karena memang belum ada obat Covid-19?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dr Hermawan Saputra. (her/ yes/ ao)

Dengarkan podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News