Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah bersama instansi terkait, tidak akan melakukan penyekatan di perbatasan antarwilayah selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Namun, para pendatang luar Jateng diwajibkan melapor ke Posko PPKM di wilayah tujuannya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan sesuai arahan dari pemerintah pusat dan juga Mabes Polri, maka tidak ada kebijakan penyekatan di perlintasan antarwilayah atau di pintu masuk perbatasan. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di Mapolda, Selasa (30/11).
Iqbal menjelaskan, setiap pendatang dari luar Jateng harus melapor ke Posko PPKM di daerah tujuan dan menyampaikan lama masa tinggal. Sehingga, pendatang dari luar Jateng itu akan dimonitor keberadaannya untuk mencegah terjadinya potensi penularan COVID-19.
Menurut Iqbal, masyarakat harus ikut bekerja sama dalam upaya mencegah dan mengendalikan tidak muncul kasus baru COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
“Kita fungsikan kembali posko-posko PPKM yang ada di wilayah, itu yang akan kita fungsikan dalam rangka meminimalisir penyebaran COVID-19 yang mungkin muncul karena Nataru. Itu sudah jadi bagian dari rencana operasi. Di Posko PPKM itu nanti di sana akan dicatat orang-orang yang datang, ke mana dia akan pergi. Termasuk juga menanyakan apakah yang bersangkutan sudah divaksin atau belum, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan sebagainya,” kata Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, pihaknya nanti juga akan mengoptimalkan peran dari personel babinsa dan bhabinkamtibmas di Posko PPKM untuk mengawasi pergerakan pendatang di wilayah masing-masing. Sebab, babinsa dan bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak dari penanganan COVID-19 di wilayah Jateng.
“Personel babinsa dan bhabinkamtibmas ini akan berpatroli di wilayah masing-masing bersama perwakilan warga dan pemerintah desa atau kelurahan. Apabila ada pendatang yang tidak melapor, bisa difasilitasi untuk dilakukan pendataan,” pungkasnya. (Bud)