Polda Jateng Ungkap 34 Aktivitas Pinjol Ilegal

Irjen Pol Ahmad Luthfi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan kondisi kantor pinjol ilegal yang digerebek di daerah Yogyakarta.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah merilis 34 aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal, Selasa (19/10). Salah satu kantor pinjol ilegal yang digerebek berada di wilayah Yogyakarta, menyita 300 unit komputer di sebuah rumah kos.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan aksi pinjol ilegal bisa diungkap jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Jateng, setelah jajarannya menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korbannya. Para korbannya, rerata melaporkan adanya aktivitas pinjol ilegal yang meresahkan.

Kapolda menjelaskan, dari hasil laporan yang diterima jajarannya itu kemudian ditindaklanjuti dan ditemukan alamat dari pinjol ilegal. Yakni di kantor AKS di Jalan Kiai Mojo, dan sebuah rumah kos milik salah satu karyawannya di daerah Danurejan Yogyakarta.

Menurut kapolda, salah satu tersangka yang berperan sebagai debt collector berinisial AKA ini memproduksi konten bermuatan asusila sebagai senjata untuk menakuti para korban peminjam pinjol ilegal.

“Besar harapan saya kepada masyarakat, kiranya kita lebih bijak dalam rangka menggunakan media sosial terutama konten-konten tertentu, kroscek kepada polres, kepada polda terkait apabila kita akan melakukan transaksi apapun bentuknya yang menggunakan konten-konten tertentu,” kata kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, untuk saat ini aktivitas pinjol ilegal yang digerebek di daerah Yogyakarta itu dihentikan dan dipasang garis polisi untuk proses penindakan berikutnya.

Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan, pihaknya telah menerima banyak laporan masyarakat tentang pinjol ilegal tersebut. Terutama, untuk aktivitas penagihan yang dianggap merugikan masyarakat peminjam.

Menurutnya, laporan-laporan yang diterima jajarannya itu saat ini secara bertahap telah dilakukan penanganan dan pengungkapan.

“Ini ada 34 yang ilegal. Jadi ada 34 pinjol ilegal yang diadukan ke Polda Jateng. Ini adalah data-data yang kami terima, bahwa ini adalah pinjaman online ilegal,” ucap Johanson.

Lebih lanjut Johanson menjelaskan, pelaku pinjol ilegal yang digerebek itu dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Bud)

Ikuti Kami di Google News