Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah bersama tim gabungan melakukan operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Semarang, Jumat (26/2) malam. Operasi tersebut juga bertujuan untuk menertibkan tempat hiburan malam, yang tetap buka melebihi batas aturan PPKM mikro.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Agung Prasetyoko mengatakan tim gabungan yang dilibatkan itu terdiri dari anggota polisi dan juga personel Pomdam IV/Diponegoro untuk menegakkan protokol kesehatan di tempat-tempat hiburan malam. Beberapa tempat hiburan yang dilakukan penertiban di antaranya Baby Face Karaoke di Puri Anjasmoro, California Karaoke di Imam Bonjol dan juga beberapa tempat pijat atau spa.
Agung menjelaskan, saat dilakukan operasi PPKM mikro di sejumlah tempat hiburan malam itu dijumpai masih banyak yang tetap beraktivitas lebih dari pukul 23.00 WIB. Sehingga, para pemilik atau pengelola tempat hiburan itu langsung diberikan sanksi teguran lisan dan tertulis.
Menurutnya, jajaran kepolisian juga melakukan pencegahan peredaran narkoba di tempat hiburan malam sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Intinya tentang PPKM berskala mikro itu, dan juga pelaksanaan 5M. Ya seperti itu aja. Selain itu juga mematuhi jam operasi, misal jam 11 siang nanti tutupnya jam 12 malam. Selain itu juga aturan perwali yang sampai jam 11, dia tutup jam 12an harus kita imbau tutup,” kata Agung.
Lebih lanjut Agung meminta kepada para pengelola atau pemilik tempat hiburan malam, agar mematuhi aturan yang berlaku tentang PPKM mikro di daerahnya masing-masing. Selain mencegah kerumunan, guna untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
“Kami juga meminta kepada masyarakat, ikut mengawasi jika ada tempat hiburan malam masih buka melebihi ketentuan. Selain itu, masyarakat juga kami imbau agar tidak bersentuhan dengan narkotika,” pungkasnya. (Bud)