Polda Jateng Aplikasikan Layanan SIM Secara Daring

Layanan SIM Online
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan soal penerapan aplikasi pembuatan dan perpanjangan SIM secara online.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah mulai mengaplikasikan layanan Surat Izin Mengemudi Nasional Presisi (Sinar), yaitu aplikasi pembuatan dan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring. Tujuannya, guna meminimalkan praktik tidak sehat di tubuh Polri saat pengurusan SIM.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pengurusan pembuatan dan juga perpanjangan masa berlaku SIM secara daring, juga meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan masyarakat di masa pandemi. Pernyataan itu dikatakan usai meluncurkan aplikasi Sinar secara daring yang dilakukan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (13/4) sore.

Menurut kapolda, layanan aplikasi Sinar untuk pengurusan SIM secara daring bisa diunduh melalui perangkat gawai pemohon.

Kapolda menjelaskan, pemohon yang akan membuat atau perpanjangan SIM secara daring itu datanya akan diverifikasi secara online. Termasuk, mulai dari uji teori dan pemeriksaan kesehatan serta uji psikologi.

“Sehingga sangat tepat sekali mana kala khusus perpanjangan SIM di wilayah kita menggunakan aplikasi. Di mana pun masyarakat berasa bisa mengakses tentang kegiatan ini. Jawa Tengah sudah mulai online. Yang jelas ini secara nasional akan kita berlakukan,” kata kapolda.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin menambahkan, layanan aplikasi Sinar untuk pembuatan atau perpanjangan masa berlaku SIM tanpa batas wilayah. Sehingga, masyarakat tidak perlu kembali ke tempat asal untuk sekadar membuat SIM baru.

Menurut Rudy, pemohon SIM nanti tinggal membayar biaya yang telah ditentukan sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Sekarang SIM online untuk perpanjangan. Mulai hari ini Jawa Tengah sudah melakukan rangkaian perpanjangan SIM online untuk A, C dan disabilitas. Jadi, harapan kita petugas polisi lalu lintas dengan adanya SIM online ini masyarakat semakin mudah, harga semakin jelas dan tidak menggunakan calo,” ucap Rudy.

Lebih lanjut Rudy menjelaskan, setelah seluruh tahapan dilalui pemohon dan biaya sudah dibayarkan maka SIM akan dikirim ke alamat pemohon. Sehingga, dengan aplikasi Sinar ini pembuatan atau perpanjangan masa berlaku SIM menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan dari rumah. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaMenakar Kebijakan Penggabungan Kembali Kemendikbud-Kemenristek, Apa Plus-Minus dan Tantangannya?
Artikel selanjutnyaDinhub Jateng Sebut Ada Potensi 20 Persen Orang Mudik Dini