Petani Bandungan Terima Sertifikat Tanah Dari Presiden Jokowi

Jokowi bagi-bagi sertipikat
Para petani di Kabupaten Semarang menerima sertifikat tanah dari Presiden Joko Widodo secara daring di Gradhika Bhakti Praja, kemarin.

Semarang, Idola 92,6 FM – Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR) di Kabupaten Semarang menerima sertifikat tanah dari Presiden Joko Widodo secara daring, kemarin. Sertifikat redistribusi tanah seluas 198 hektare itu, ada lereng Gunung Ungaran.

Adalah Sutrisno, salah satu anggota P3TR Kabupaten Semarang mengatakan tanah yang digarap itu pada 1955 diterbitkan leter D untuk pembayaran pajak. Namun pada 1965, para petani dikumpulkan dan dilarang menggarap tanah di kawasan itu hingga 1969 muncul hak dari PT Sinar Kartasura.

Sutrisno menjelaskan, pada 2000 lalu pihaknya memerjuangkan tanah tersebut diredistribusikan setelah ada program redistribusi tanah obyek agraria.

Nantinya, sertifikat akan disimpan dengan catatan tanah tersebut tidak boleh dijual ke pihak lain.

“21 tahun memperjuangkan tanah yang luasnya 250 hektare. Lokasinya itu ada di tiga tempat. Satu di Desa Candi, Kenteng dan Kelurahan Bandungan di Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang,” kata Sutrisno.

Sementara itu Gubernur Ganjar Pranowo menyatakan, para petani di Kabupaten Semarang sudah berpuluh tahun tidak mendapatkan haknya. Namun, setelah ada redistribusi tanah obyek agraria bisa mendapatkan haknya kembali.

Menurut Ganjar, Presiden Joko Widodo yang memerangi mafia tanah harus mendapat dukungan dari semua pihak. Karena, saat ini masih banyak kejadian hak atas tanah seseorang hilang karena ada kekuatan yang mengambil alih dengan berbagai cara.

“Banyak sekali caranya. Komitmen itu bagus, bahkan presiden jelas menyampaikan,” ujar Ganjar. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaSepanjang Program PPnBM, Penjualan Nasmoco Group Naik 40 Persen
Artikel selanjutnyaDinas Kesehatan Jateng Minta Sekolah Bisa Lakukan Skrining Sebelum Gelar PTM