Pertamina Serahkan Proses Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Polisi

Gelar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi
Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri bersama Pertamina saat menggelar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pelabuhan Tegal.

Semarang, Idola 92,6 FM – Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga menyerahkan sepenuhnya proses hukum penyalahgunaan BBM bersubsidi, kepada aparat kepolisian untuk dilanjutkan ke tingkat peradilan. Pertamina juga mendukung penuh langkah kepolisian, dalam upaya penegakan dan penindakan hukum terhadap aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukkannya.

Pejabat sementara Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Marthia Mulia Asri mengatakan Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri menangkap oknum, yang diduga melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi di Pelabuhan Tegal pada September 2021 kemarin. Pernyataan itu dikatakan di sela konferensi pers di Pelabuhan Tegal, kemarin.

Thia menjelaskan, aksi penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana dan merugikan masyarakat serta negara. Sebab, penggunaan BBM bersubsidi sudah diatur melalui Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menurutnya, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang saat ini ditangani kepolisian akan didukung penuh.

“Dan kami mendukung penuh upaya yang dilakukan dalam mengawasi dan mengawal pendistribusian BBM bersubsidi ini,a agar tepat sasaran. Hasil penyidikan dan penindakan, tentunya kami serahkan sepenuhnya kepada jajaran kepolisian sesuai jalur hukum yang ada. Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk bersama-sama dalam mengawal dan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Apabila menemukan indikasi kecurangan, dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun call center Pertamina 135,” kata Thia.

Lebih lanjut Thia menjelaskan, sesuai aturan yang ada bahwa sasaran dari BBM bersubsidi adalah masyarakat nelayan maupun pengemudi angkot. Sehingga, penyalahgunaan BBM bersubsidi itu jelas merugikan masyarakat sasaran.

“Pertamina sebagai operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi, tidak memiliki kewenangan dalam penindakan hukum. Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dari aparat kepolisian, yang berhasil mengamankan oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaMenuju Indonesia Maju 2045, Bagaimana Entry-point Menuju Knowledge-Based Economy?
Artikel selanjutnyaOrang Papua Banyak Terkesan Dengan Kesantunan Warga Jateng