Pemprov Siapkan Langkah Untuk Lindungi Anak-anak Terdampak Pandemi

Santunan anak yatim
Gubernur Ganjar Pranowo saat memberi santunan kepada salah satu anak yatim.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Jawa Tengah telah mengambil sejumlah langkah, untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak yang terdampak pandemi COVID-19. Terutama, yang menjadi yatim piatu karena orang tuanya meninggal dunia akibat terpapar COVID-19.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Jateng Retno Sudewi mengatakan pemprov telah mengambil langkah-langkah penting, untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak yatim piatu yang terdampak pandemi COVID-19. Pernyataan itu dikatakannya saat dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin.

Retno menjelaskan, ada dua langkah yang akan diambil pemprov dalam memberi perlindungan kepada anak-anak yatim piatu terdampak COVID-19. Yakni langkah jangka pendek, dan langkah jangka panjang.

Menurut Retno, langkah jangka pendek dan jangka panjang itu dibuat terstruktur untuk memberi perlindungan kepada anak-anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal dunia karena terpapar virus Korona.

“Pak gub kan meminta kami untuk mendata, dan itu kalau bisa harus koordinasi dengan Dinas Sosial. Kan pak gub mintanya satu pintu gitu ya di tempat kami untuk pendataan ya. Dan pak gub itu memantau kok setiap perkembangan, dan disuruh WA. Setelah pendataan kita melakukan verifikasi sekaligus assesment awal. Jadi setelah data ada, kita lakukan verifikasi ke lapangan dan kita lakukan assesment awal,” kata Retno.

Lebih lanjut Retno menjelaskan, dari data yang telah masuk diketahui jika ada 9.807 anak yatim piatu di Jateng karena orang tuanya meninggal dunia akibat terpapar COVID-19. Jumlah itu akan berkembang, seiring data yang dilaporkan serta hasil verifikasi ulang maupun assesment di lapangan.

“Untuk langkah jangka panjangnya, kami menggandeng dinas terkait termasuk dari UNICEF. Misalnya program pelatihan yang bisa diberikan Disperindag atau Dinkop, atau dengan Kementerian Agama yang bersedia menyediakan pondok pesantren bagi mereka,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News