Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah saat ini sedang menyiapkan protokol kesehatan untuk hidup berdampingan dengan pandemi Covid-19. Protokol kesehatan hidup bersama Covid-19 akan memanfaatkan sistem teknologi informasi.
Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual Perkembangan PPKM, Senin 23 Agustus lalu.
Menurut Menkes, prokes hidup bersama pandemi Covid-19 tersebut akan memanfaatkan sistem teknologi informasi seperti aplikasi Peduli Lindungi. Hal itu untuk memastikan masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Pemerintah berharap/ melalui pemanfaatan aplikasi, masyarakat Indonesia bisa terbiasa dengan pandemi Covid-19 dan bisa segera hidup bersama Covid-19 sebagai epidemi.
“Beberapa perkumpulan untuk mulai menyusun protokol kesehatan berbasis teknologi informasi. Ada aplikasi peduli lindungi yang akan kita pakai secara nasional untuk membantu menjaga implementasi dari protokol kesehatan ini berbasis teknologi informasi,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Menurut Budi, ke depan, penggunaan teknologi berbasis teknologi informasi akan menjadi salah satu syarat berkegiatan demi menjaga penerapan protokol kesehatan di segala sektor kegiatan. Penerapan system teknologi informasi akan hadir di sejumlah sector.
“Jadi protokol kesehatan di sektor perdagangan baik itu modern maupun tradisional. Prokes di sektor transprorasi darat, laut, udara. Prokes di sektor kerja baik itu industri maupun perkantoran. Protokol kesehatan di sektor pariwisata baik pertandingan sepakbola, konser musik, atau kuliner/ restoran. Juga protocol kesehatan di bidang pendidikan, baik SD, SMP, SMA, dan universitas. Maupun protokol kesehatan yang paling penting, di acara atau hari keagamaan,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Budi menambahkan, untuk hidup bersama pandemi Covid-19 selain protokol kesehatan, Presiden Jokowi juga memberi arahan soal kajian peta jalan untuk telusur, tes, dan tindak lanjut (tracing, testing, treatment/3T) dalam hidup bersama pandemi. Nantinya testing dan tracing itu akan dilakukan hanya kepada yang suspek atau kontak erat yang memang bergejala.
Sementara itu, Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM akan berlaku selama dua minggu mulai tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali turun dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi, sedangkan kabupaten/kota turun dari 132 daerah menjadi 104 daerah. Kemudian, daerah Level 3 dari 215 daerah menjadi 234 kabupaten/kota dan Level 2 dari 29 daerah menjadi 48 kabupaten/kota. Menko Perekonomian memaparkan dalam penerapan PPKM Level 4 luar Jawa-Bali juga dilakukan sejumlah penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat secara bertahap.
“Di mana tempat kerja, perkantoran 25 persen WFO dengan prokest ketat. Bila mana menjadi cluster ditutup 5 hari. Tempat ibadah diperkenankan, ibadah maksimum 25 persen dengan kapasitas maksimum 30 orang. Jadi, 25 persen atau maksimum 30 orang dengan prokes ketat. Restoran/ kafe makan di tempat 25 persen atau 2 orang per meja. Operasionalnya sampai jam 8 malam. Kemudian terkait dengan mall sampai jam 20.00 WIB maksimum 50 persen dengan prokes dan diatur dalam Perda. Tempat wisata 25 persen dengan kapasitas dan prokes ketat,” ujar Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto menambahkan, sejalan dengan penerapan PPKM, pemerintah juga terus meningkatkan upaya testing, tracing, dan treatment (3T) dan penegakan protokol kesehatan serta percepatan vaksinasi. Menurut Airlangga, penerapan PPKM akan terus berlaku dan berlangsung selama pandemi Covid-19 dengan level yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. (ade/ her)