Pemerintah Perketat Aturan Guna Menekan Mobilitas Warga Jelang Masa Natal dan Tahun Baru

Wiku Adisasmito
Wiku Adisasmito. (photo/medcom)

Jakarta, Idola 92.6 FM – Pemerintah memperketat berbagai aturan guna menekan mobilitas warga jelang masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Aturan itu meliputi pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia, memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik hingga pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers virtual, Selasa 14 Desember lalu. Aturan-aturan selama masa Natal dan Tahun Baru itu tertuang dalam Instruksi Mendagri No. 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat, dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022,” kata Wiku Adisasmito.

Lebih lanjut, Wiku menjelaskan, selain pengetatan bagi pelaku perjalanan/ pemerintah daerah juga diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru. Tempat-tempat itu antara lain: gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal 2021. Kemudian, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal. Selain itu juga meliputi kegiatan seni budaya.

“Yang meliputi pelarangan penonton untuk gelaran acara seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Penutupan alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 1 Januari 2022. Rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima agar dilaksanakan aman Covid-19,” ujar Wiku Adisasmito.

Wiku menambahkan, khusus untuk kota tujuan wisata seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan Medan, diminta melakukan pengawasan ekstra di tempat-tempat destinasi wisata. Selain itu, juga menerapkan pengaturan ganjil genap di tempat wisata, membatasi jumlah wisatawan maksimal 75 persen, dan mewajibkan penerapan protokol kesehatan. Dan, yang tak kalah penting, bagi pelaku wisata diminta mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi setiap saat masuk dan keluar dari tempat wisata. (tim/ade/her)

Pemerintah Perketat Aturan Guna Menekan Mobilitas Warga Jelang Masa Natal dan Tahun Baru

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaEkonom Ingatkan Pelonggaran Aktivitas Masyarakat di Akhir Tahun Harus Diimbangi Kewaspadaan
Artikel selanjutnyaPemkot Semarang akan Mulai Vaksinasi Anak pada 21 Desember 2021