Pelanggan Listrik Daya 450 VA Dapat Diskon 50 Persen

Meteran Listrik

Semarang, Idola 92,6 FM – PLN kembali memberikan stimulus kepada masyarakat, selama masa pandemi masih berlangsung. Terutama kepada pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA), dan juga pelaku usaha kecil daya 450 VA.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi mengatakan stimulus listrik diberikan untuk periode April hingga Juni 2021, dan sudah bisa dinikmati para pelanggan. Pernyataan itu dikatakan menyikapi kebijakan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, kemarin.

Agung menjelaskan, penerima stimulus listrik dengan skema perpanjangan diskon bagi pelanggan subsidi tidak hanya pelanggan rumah tangga daya listrik 450 VA saja tetapi juga 900 VA. Termasuk pelanggan bisnis kecil daya listrik 450 VA, dan industri kecil daya listrik 450 VA.

Menurut Agung, untuk pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon tarif listrik pada saat melakukan transaksi pembelian token listrik.

“Pemerintah masih terus memberikan stimulus listrik, sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19. PLN berharap, hadirnya stimulus listrik dapat meningkatkan produktivitas pelaku usaha serta daya beli masyarakat guna memulihkan perekonomian nasional,” kata Agung.

Agung lebih lanjut menjelaskan, stimulus periode April-Juni 2021 besarannya akan diberikan separuh dari periode sebelumnya. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Sedangkan pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen, dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

“Pemerintah juga memberikan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial. Untuk memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaMenimbang Implikasi Kewenangan Penerbitan SP3 yang Kini Dimiliki KPK
Artikel selanjutnyaMengenal Agus Wibowo, Petani Kentang Milenial asal Magelang