Ombudsman Jateng Ingatkan Satpol PP Kota Semarang Saat Bertindak

PPKM darurat
Petugas pemadam saat menyemprot air ke warung yang melanggar aturan PPKM darurat.

Semarang, Idola 92,6 FM – Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah mengingatkan dan mengimbau kepada personel Satpol PP Kota Semarang, agar lebih beretika dan persuasif dalam menertibkan pelanggar PPKM darurat. Sebab, tindakan yang cenderung berlebihan akan berdampak buruk terhadap upaya penegakan hukum.

Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengatakan aparat Satpol PP memang diberikan kewenangan, untuk mengatur dan menindak pelanggar aturan pemerintah daerah. Pernyataan itu dikatakan saat menjawab pertanyaan wartawan secara daring, kemarin.

Menurut Farifa, beredar video yang memerlihatkan tindakan Satpol PP Kota Semarang saat penertiban PKL di Kecamatan Mijen karena melanggar PPKM darurat patut disayangkan.

Farida menjelaskan, tindakan yang dilakukan aparat Satpol PP Kota Semarang justru merugikan pedagang di masa pandemi sekarang. Sebab, para pedagang itu tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup karena lapaknya rusak atau barang dagangan disita.

“Menurut hemat kami, tindakan tersebut sangat riskan ya. Mengingat bahwa saat ini kita semuanya sepakat harus menjunjung tinggi, sekaligus menyengkuyung untuk suksesnya PPKM. Tentu saja juga harus paham bahwa ada kelompok-kelompok yang rentan terhadap pandemi ini, yaitu saudara-saudara kita PKL. Sehingga, hal-hal aturan-aturan yang ditegakkan terhadap PKL harusnya mengedepankan etika dan juga mengedepankan upaya-upaya persuasif,” kata Farida.

Farida lebih lanjut menjelaskan, pada masa kebijakan PPKM darurat ini aparat Satpol PP bisa mengedepankan prosedur deteksi dan pencegahan dini terhadap adanya pelanggaran. Karena, tindakan yang berlebihan akan menyimpang dari prosedur hukum.

“Apabila PKL merasa dirugikan atas tindakan Satpol PP dalam menegakkan aturan PPKM darurat, dapat menyampaikan laporan kepada wali kota. Ombudsman Jawa Tengah juga siap menerima laporan atau aduan dari masyarakat yang menjadi korban,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News