Semarang, Idola 92,6 FM – Kantor Regional 3 OJK Jawa Tengah-Yogyakarta membagikan tips kepada masyarakat, untuk mewaspadai dan tidak terjebak dalam jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Masyarakat harus bisa mengetahui ciri-ciri dari pinjol ilegal, yang menawarkan pinjaman namun sebenarnya adalah jebakan.
Kepala Kanreg 3 OJK Jateng-DIY Aman Santosa mengatakan saat ini marak pinjol ilegal yang melakukan kegiatan masyarakat tanpa izin, dan meresahkan masyarakat sebagai korbannya. Pernyataan itu dikatakannya di sela temu media secara virtual, Rabu (30/6).
Aman menjelaskan, penyelenggara pinjol ilegal menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan dan kerap kali melakukan pelanggaran pidana serta merugikan masyarakat. Sebab, saat melakukan penagihan kepada peminjam melakukan tindakan pelanggaran hukum berupa penyebaran konten pornografi maupun pencemaran nama baik hingga pengancaman.
Oleh karena itu, masyarakat harus terus diedukasi untuk bisa mengetahui pinjol yang menawarkan pinjaman itu legal atau tidak. Masyarakat juga harus paham, dengan ciri-ciri pinjol ilegal.
“Tidak mengklik tautan menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA yang menawarkan pinjol ilegal. Gampangnya, dicuekin saja kalau perlu diblokir. Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA, yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Bisa dicek ke webnya OJK, termasuk yang legal atau tidak. Kalau terpaksa meminjam, pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjamannya,” kata Aman.
Lebih lanjut Aman menjelaskan, terhadap penyelenggara pinjol ilegal ini pihaknya bersama Satgas Waspada Investasi melakukan pemblokiran situs-situs pinjol ilegal tersebut. Sedangkan pelanggaran pidana yang dilakukan, menjadi kewenangan dari pihak kepolisian untuk menanganinya.
“Secara nasional, OJK bersama Satgas Waspada Investasi sudah memblokir 3.193 pinjol ilegal. Agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal, masyarakat harus logis dan legal,” pungkasnya. (Bud)