Semarang, Idola 92.6 FM – Di tengah upaya penanganan Covid-19 yang relatif terus membaik dan kasus berangsur menurun, Pemerintah kembali membuat aturan terbaru syarat perjalanan udara. Kini, bepergian naik pesawat wajib tes PCR sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021.
Merujuk pada Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021, peraturan penerbangan terbaru untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa Bali, dan daerah-daerah yang kini masuk dalam kategori PPKM level 3 dan 4, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, kini syarat antigen untuk yang telah divaksin lengkap sudah tidak berlaku. Adapun aturan ini efektif berlaku mulai 24 Oktober 2021.
Pro dan kontra pun muncul. Anggota Komisi 9 DPR-Nur Nadlifah menilai, kebijakan yang diambil Mendagri terkait aturan tersebut sangat memberatkan masyarakat dan nampak memihak pelaku bisnis tes PCR. Menurut Nadlifah, akan percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi tapi kenyataan di lapangan masih dibebankan dengan hal-hal yang semestinya tidak perlu dilakukan.
Lantas, menyoroti aturan tes PCR bagi para penumpang pesawat, apakah benar-benar didasarkan atas alasan kesehatan? Apa yang membuat tes antigen tidak cukup? Apakah kebijakan ini tidak semakin membuat industri penerbangan dan pariwisata menjadi kian terpuruk?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, kami nanti akan berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Dr. Tri Yunis Miko Wahyono (Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI)); Nur Nadlifah (Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB); Mohammad Faisal (Direktur Eksekutif CORE Indonesia); dan Alvin Lie (Pengamat penerbangan). (her/ yes/ ao)
Dengarkan podcast diskusinya: