Menyorot Tarik Ulur Kepentingan Di Balik Kebijakan Penerapan dan Penentuan Harga Tes PCR

Swab test
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Syarat perjalanan udara atau untuk naik pesawat di wilayah Jawa dan Bali kini tak lagi membutuhkan tes PCR. Cukup hanya menggunakan tes Antigen seperti pada peraturan sebelumnya dan sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali.

Hal itu disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan pers secara virtual Senin (01/11) kemarin.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan PCR sebagai syarat terbang meski sudah vaksinasi dosis lengkap. Hal ini pun membuat tanda tanya masyarakat lantaran kebijakan yang diambil pemerintah bisa berubah begitu cepat.

Lantas, menakar kebijakan penerapan dan penentuan harga tes PCR, ada kepentingan apa sesungguhnya di balik tarik ulur kebijakan itu? Melindungi masyarakat atau melindungi si penyedia?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan peneliti ICW yang juga anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan, Wana Alamsyah. (her/ yes/ ao)

Dengarkan podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaMenakar Implikasi Putusan MA yang Menghapus Syarat Koruptor Tak Perlu Jadi “Justice Collaborator” Untuk Dapat Remisi
Artikel selanjutnyaPolda Jateng Tangkap 325 Pelaku Curanmor