Semarang, Idola 92.6 FM – Polemik rangkap jabatan Rektor UI Prof Ari Kuncoro terus bergulir. Dan, kini memasuki babak baru. Kontroversi itu melahirkan aturan baru. Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta UI sehingga rektor boleh merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Aturan itu berbeda dari Statuta sebelumnya yang melarang rector rangkap jabatan. Perubahan statuta ini pun kini kembali menjadi sorotan publik.
Statuta UI dalam bahasa sederhana adalah AD/ ART UI yang menjadi acuan ke mana UI akan berkembang. Jadi, kalau Statuta UI sebelumnya melarang rangkap jabatan, maka Statuta—untuk kepentingan yang lebih besar yang menang. Tetapi dalam kasus kali ini, statuta-nya justru yang diubah.
Maka, apakah berarti demi kepentingan perorangan.. institusi bisa dikalahkan? Lalu, bagaimana implikasinya secara lebih luas? Apakah sebagai negara hukum, nanti akan ada pelanggar yang dilindungi dengan mengubah larangan hukumnya?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber yakni: Feri Amsari, M.H (Ahli hukum tata negara Universitas Andalas Padang); Darmaningtyas (Pengamat Pendidikan/ Pengurus Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa); dan Prof Firman Noor (Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI). (her/ yes/ ao)
Dengarkan podcast diskusinya: