Menyoal UU Cipta Kerja yang Dinilai Cacat Formil Tetapi Tetap Berlaku Selama 2 Tahun, Apa Implikasinya?

UU Ciptaker
(ilustrasi/igj.or.id)

Semarang, Idola 92.6 FM – Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan untuk menolak sebagian gugatan uji formil Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh dan sejumlah masyarakat sipil.

MK kemudian memerintahkan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki undang-undang tersebut dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Dalam putusannya/ apabila dalam jangka waktu tersebut pemerintah dan DPR tak menyelesaikan perbaikan, maka Undang-undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Putusan MK tersebut menuai beragam tanggapan dan tafsir. Kawan-kawan YLBHI dan LBH se – Indonesia misalnya, mereka menilai karena inkonstitusional bersyarat, maka semua pihak harus berhenti menggunakan UU Ciptaker dan seluruh PP turunannya demi mencegah timbulnya korban dari masyarakat dan lingkungan hidup.

Demo tolak UU Ciptaker
Ratusan massa buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar demonstrasi penolakan Omnibus Law tentang Undang-Undang Cipta Kerja di depan Istana Negara, Senin, 12 Oktober 2020. (Photo/TEMPO)

Sementara itu, sebaliknya, Pemerintah melalui Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, peraturan turunan dari UU Ciptaker tetap berlaku sesuai tenggat yang ditetapkan MK paling lama 2 tahun.

Lantas, bagaimana bisa, Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai cacat formil tetap berlaku selama 2 tahun? Apa implikasinya bagi aturan-aturannya yang sudah terlanjur diberlakukan? Bagaimana pula, kalangan pengusaha menanggapi putusan MK ini terkait persoalan SDM dan ketenagakerjaan di perusahaan mereka?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Aan Eko Widiarto (Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang/ Ahli Hukum Tata Negara) dan Sofjan Wanandi (Pengusaha/Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News