Semarang, Idola 92.6 FM – DPR merestui usulan Presiden Jokowi yang menunjuk Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Andika yang menjabat KSAD itu tengah menunggu waktu pelantikan di istana.
Usia Andika belakangan menjadi sorotan. Dia akan genap berumur 58 tahun pada 21 Desember 2022. Sementara itu, UU TNI disebutkan bahwa usia pensiun perwira TNI paling lama 58 tahun.
Maka, prediksi perpanjangan masa pensiun Andika pun mencuat. Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari meyakini Jokowi akan memperpanjang masa jabatannya hingga 2024 atau di saat usianya 60 tahun. Belakangan DPR mengaku tak soal, Jokowi bisa membuat Perppu atau merevisi UU TNI.
Beberapa pihak menilai, wacana mengubah usia pensiun perwira TNI dinilai memiliki implikasi. Jika direalisasikan, bisa membuat regenerasi di tubuh TNI stagnan yang justru berpotensi membuka konflik. Stagnasi regenerasi juga bisa mendorong kian banyak perwira TNI mengisi jabatan sipil. Belum lagi, potensi membengkaknya pengeluaran negara karena perubahan usia pensiun akan memperbesar alokasi gaji dan tunjangan prajurit TNI.
Lantas, mencermati wacana mengubah usia pensiun Perwira TNI; apa yang ingin dicapai dari perubahan tersebut dan apa konsekuensinya?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi. (her/yes/ao)
Dengarkan podcast diskusinya: