KSPI Sebut Gubernur Jateng Kurang Berani Tetapkan UMP di Atas Nasional

Aksi unjuk rasa buruh
Massa buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur, pekan kemarin.

Semarang, Idola 92,6 FM – KSPI Jawa Tengah menyebut Gubernur Ganjar Pranowo tidak memiliki keberanian, untuk menetapkan UMP 2022 di atas upah minimum nasional. Padahal, tahun sebelumnya gubernur mampu menetapkan UMP di atas surat edaran dari menteri tenaga kerja.

Sekjen KSPI Jateng Aulia Hakim mengatakan Gubernur Ganjar Pranowo seharusnya melihat kondisi riil di lapangan, yang saat ini sedang dirasakan para pekerja. Pernyataan itu dikatakannya saat dihubungi lewat telepon, kemarin.

Aulia menjelaskan, pada masa pandemi sekarang ini kebutuhan buruh bertambah karena harus menerapkan kebiasaan baru selama bekerja di pabrik. Mulai dari pengeluaran anggaran untuk pembelian masker, hand sanitizer, vitamin hingga pembelian kuota internet bagi kegiatan belajar secara daring untuk anak-anak sekolah.

Menurutnya, kebutuhan selama pandemi jika dihitung untuk pembelian peralatan kebiasaan baru itu bisa Rp300 ribu sampai Rp400 ribu.

“Tetapi melihat angka yang dikeluarkan Pemerintah Jawa Tengah, sangat prihatin dan sangat kecewa. Ketika pak gubernur menetapkan UMP Jawa Tengah 0,78 persen di bawah rata-rata UMP yang dikeluarkan Kemnaker yaitu 1,09 persen. Kami tentunya berharap pada Pak Gubernur Ganjar Pranowo, untuk membuah sebuah keputusan yang dilakukan tahun 2020 kemarin,” kata Aulia.

Lebih lanjut Aulia menjelaskan, KSPI Jateng mengajukan tuntutan agar UMK 2022 bisa naik 10 persen dan disepakati pengusaha serta pemerintah.

Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo pada Minggu 21 November 2021 mengumumkan UMP 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya. Yakni menjadi sebesar Rp1.812.935, dan meminta perusahaan menyusun struktur skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. (Bud)

Ikuti Kami di Google News