Semarang, Idola 92,6 FM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) terus melakukan sosialisasi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, agar tidak ada lagi aturan yang tumpang tindih berkaitan dengan peraturan tata ruang atau kawasan di daerah. Sosialisasi tidak hanya menyasar pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan masyarakat umum yang akan berinvestasi atau mendirikan sebuah bangunan.
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR Abdul Kamarzuki mengatakan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang merupakan turunan peraturan dari Undang-Undang Cipta Kerja, guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha atau berinvestasi di dalam negeri. Sebab, peraturan tersebut mengatur mekanisme rencana tata ruang bisa lebih cepat. Pernyataan itu dikatakannya di sela sosialisasi di Kota Semarang, Selasa (27/4) sore.
Abdul menjelaskan, selama ini kabupaten/kota maupun provinsi sudah memiliki aturan soal rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) dalam mengatur soal kawasan yang bisa dikembangkan atau kawasan larangan untuk dikembangkan atau lahan hijau.
Menurut Abdul, kehadiran PP 21 Tahun 2021 ini melengkapi dan mengkolaborasikan serta mendetilkan aturan soal RTRW di masing-masing daerah. Bahkan, jika ada daerah yang belum rampung pembahasan soal peraturan daerah tentang RTRW itu PP 21 Tahun 2021 bisa menjembatani agar tidak timbul persoalan.
“Selama ini pemerintah daerah maupun masyarakat masih banyak yang galau, ini apa maksudnya. Ini kita lakukan sosialisasi untuk mempercepat pemahaman tentang ini, khususnya soal kegiatan sosialisasi PP 21 ini. Kalau sekarang mungkin dirasakan banyak yang macet sedikit, karena mungkin belum siap. Terasa macet, tapi ini Insya Allah tujuannya dalam waktu dekat kalau ini sudah jalan semua akan cepat. Saat ini temen-temen BKPM sedang menyiapkan OSS versi dua, online single submittion. Janjinya efektif Juli 2021,” kata Abdul.
Lebih lanjut Abdul menjelaskan, pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi tentang PP 21 Tahun 2021 ini ke sejumlah daerah di Indonesia. Tujuannya, persoalan tentang penataan ruang tidak terjadi masalah di kemudian hari.
“PP 21 ini menjadi jawaban dari banyaknya aturan yang tumpang tindih soal penataan ruang atau wilayah. Karena, muara dari semua ini adalah percepatan dan kemudahan berinvestasi tanpa merusak atau melanggar aturan soal penataan ruang dan kawasan,” tandasnya. (Bud)