Semarang, Idola 92,6 FM – Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terus memukul mundur mafia tanah melalui Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah. Sebab, pemberantasan mafia tanah merupakan tugas utama yang dibebankan kepada Kementerian ATR/BPN.
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan pembentukan Satgas Mafia Tanah merupakan kali pertama, dan menjadi bentuk intervensi pemerintah tidak kalah dengan aksi premanisme. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di Semarang, kemarin.
Taufiqulhadi menjelaskan, setelah pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah banyak yang tidak terima karena terusik. Sehingga, para mafia tanah mengerahkan segala cara untuk menyerang balik Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, para mafia tanah menyerukan permintaan agar menteri ATR/BPN mundur dan memersoalkan hal-hal yang tidak relevan dengan kewenangan ATR/BPN.
“Mafia ini dalam sejarah ATR/BPN, baru kali inilah dibentuk Satgas Anti Mafia. Sebelumnya tidak ada. Karena itu orang berpikir tidak ada mafia, kenapa, karena tidak yang mengusik mereka. Jadi mereka aman, dan masyarakat pun berpikir bahwa mafia tidak ada di Indonesia. Padahal, mafia itu sangat nyaman sebelumnya. Sekarang tidak nyaman. Dibikin tim anti mafia tanah. Dikejar mereka ke mana-mana, dan mereka sangat terganggu. Mafia tanah adalah kekuatan yang sangat dahsyat,” kata Taufiqulhadi.
Lebih lanjut Taufiqulhadi menjelaskan, beberapa hal yang dijadikan senjata adalah tentang pemberian hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Banyak yang menyalahartikan, bahwa pemberian HGU dan HGB merupakan wewenang dari Kementerian ATR/BPN. Padahal, hal itu menjadi kewenangan dari gubernur atau pemimpin daerah provinsi.
“Wewenang BPN hanya pada persoalan administrasi saja. Memberikan hak berupa HGU atau HGB, seharusnya ketika direkomendasikan harus sudah dipahami keadaannya,” pungkasnya. (Bud)