Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah kembali membuka pintu bagi wisatawan mancanegara ke Pulau Bali dan Kepulauan Riau. Kali ini ada 19 negara yang diperbolehkan masuk. Hal itu karena kasus Covid-19 relatif terkendali di dua daerah itu.
Kebijakan ini juga dilakukan demi memulihkan perekonomian di dua daerah tersebut yang terpuruk akibat pandemi Covid-19–sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Ke-19 negara itu yakni: Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, dan Korea Selatan. Selain itu, ada pula Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah mempertimbangkan sejumlah faktor terkait pembukaan Pulau Bali dan Kepulauan Riau untuk pariwisata. Keputusan dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait. Berdasarkan dari perspektif kesehatan, kondisi kasus Covid-19 di Indonesia tergolong terkendali.
Hal itu dikatakan Wiku Adisasmito pada konferensi pers virtual tentang “Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia” Kamis, 14 Oktober lalu.
“Penetapan 19 negara ini berdasarkan pertimbangan kasus Covid-19 terkini yaitu jumlah kasus konfirmasi di bawah atau sama dengan 50 kasus per 100 ribu penduduk dengan positifity rate rendah atau kurang dari 5 persen. Serta, perjanjian luar negeri yang telah dilakukan misalnya travel coridor arrangement atau TCA,” kata Wiku Adisasmito.
Wiku menjelaskan, seluruh pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut tetap harus mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan di Indonesia. Salah satu syaratnya adalah melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dibuat dalam bahasa Inggris.
“Terkait teknis masuknya wisatawan asing ke Indonesia nantinya mereka hanya boleh memasuki Indonesia dari Bandar Udara Provinsi Bali dan Kepulauan Riau saja untuk berwisata di dua provinsi ini, sebagai dua daerah yang akan menjalankan simulasi protokol kesehatan di bidang pariwisata untuk turis asing. Sedangkan, pengawasan mobilitas domestik wisatawan asing di Indonesia, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, serta daerah penyangganya. Hal itu, untuk mengawasi pergerakan sesuai dengan kebijakan yang ada,” ujar Wiku Adisasmito.
Wiku menambahkan, pihaknya mengajak seluruh pihak baik petugas di lapangan maupun pelaku perjalanan untuk mematuhi aturan yang ada.Pada prinsipnya kita mampu bertahan dan aktif berkegiatan seperti ini sebelum pandemi, asalkan kita dapat mencapai kepatuhan protokol kesehatan kolektif yang tinggi. (tim/ ade/ her)