Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah menyiapkan personel untuk ditugaskan ke sejumlah desa di Kabupaten Kudus, yang telah dipetakan masuk zona merah. Selain menjaga mobilitas warga desa yang menjalani isolasi, juga dalam upaya menjamin kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya akan mengerahkan seluruh personel yang ada, dalam upaya menekan penyebaran kasus COVID-19 di Kudus. Pernyataan itu dikatakannya usai memimpin apel besar penanganan COVID-19 di Simpang Tujuh Kudus, Jumat (4/6).
Kapolda menjelaskan, tidak hanya menjaga desa yang masuk kategori zona merah saja tapi juga penegakan protokol kesehatan. Aparat kepolisian bersama TNI dan Satgas COVID-19 Kudus akan secara intensif, menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.
Menurut kapolda, operasi yustisi akan digiatkan mulai pagi hingga malam hari dan akan diterapkan sanksi sosial bagi pelanggarnya.
“Enam desa yang saat ini dilakukan pembatasan maksimal, satu SSK Brimob saya geser ke sana untuk membantu masyarakat kita. Jadi tidak ada lagi namanya pembatasan maksimal, tapi orang isolasi kok keluyuran. Enggak ada itu. Saya ambil contoh saja pada saat masyarakat kita isolasi mandiri di rumahnya, maka setiap tiga hari sekali team work antara Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta tenaga kesehatan kontrol di rumah itu,” kata kapolda.
Lebih lanjut kapolda meminta, operasi yustisi yang dilakukan jajaran TNI/Polri bersama Satgas COVID-19 Kudus harus bersama-sama dan tidak bisa bekerja sendiri. Tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat harus berperan serta aktif, ikut memberikan contoh penerapan protokol kesehatan.
“Nantinya akan dilakukan evaluasi terkait penanganan COVID-19 di Kudus dalam waktu dua minggu atau tiga minggu ke depan. Nanti bersama gubernur, panglima dan saya akan melakukan evaluasi setiap minggu kurangnya apa dan yang perlu diperbaiki apa,” pungkasnya. (Bud)