Semarang, Idola 92,6 FM – Indo Premier Sekuritas menjawab teguran dari Bursa Efek Indonesia, terkait pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Indo Premier Sekuritas tetap berkomitmen untuk mendukung kebijakan BEI, dan berupaya menjaga konsistensi teknologi dalam pelaporan MKBD.
Direktur Utama Indo Premier Sekuritas Moleonoto The dalam rilis mengatakan berdasarkan teguran tertulis yang diterima dari BEI, pihaknya mengakui jika memang terjadi lonjakan volume transaksi luar biasa pada 1 Desember 2020 kemarin. Sehingga, pada hari yang sama volume transaksi dan jumlah data transaksi harus diproses pada hari itu juga.
Moleonoto menjelaskan, pada masa pandemi COVID-19 saat ini memang terjadi lonjakan penambahan nasabah ritel dan peningkatan volume transaksi saham. Apalagi, Indo Premier sebagai sekuritas anak bangsa dipercaya menangani lebih dari 500 ribu nasabah ritel.
Menurutnya, Indo Premier memproses 75 ribu-80 ribu nasabah yang bertransaksi setiap hari. Jumlah tersebut dianggap cukup besar, dari seluruh anggota bursa yang bertransaksi di bursa efek.
“Pada 1 Desember 2020 memang terjadi lonjakan luar biasa, atas volume transaksi dan jumlah data transaksi yang harus diproses pada hari itu. Bursa melihat, perlunya Indo Premier menjaga konsistensi teknologi informasi dalam pelaporan MKBD,” kata Moleonoto.
Lebih lanjut Moleonoto menjelaskan BEI juga telah mengingatkan pihaknya, agar meningkatkan sistem pelaporan MKBD untuk mengantisipasi lonjakan data transaksi yang diproses setiap harinya.
“Total ekuitas Indo Premier per akhir Februari 2021 adalah Rp1,5 triliun, yang menempatkan Indo Premier sebagai salah satu sekuritas dengan permodalan tertinggi di Indonesia. Sedangkan besaran MKBD Indo Premier per 18 Maret 2021 adalah Rp615 miliar, jauh di atas prasyarat minimum anggota bursa yang ditetapkan BEI. Ini merupakan salah satu yang terbesar dari seluruh anggota bursa,” jelasnya.
Diketahui, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manullang menyebutkan jika Indo Premier Sekuritas tidak secara konsisten menerapkan pengendalian umum teknologi informasi. Termasuk, sistem aplikasi yang memadai sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Kami sudah menyampaikan kepada PD untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Dan sejauh ini sudah terdapat upaya-upaya perbaikan yang dilakukan PD,” ucap Kristian.
Menurut Kristian, ketidakkonsistenan pengendalian penerapan pengendalian umum teknologi informasi dan sistem aplikasi dalam penyusunan MKBD berimplikasi terhadap keakuratan penyajian MKBD.
“Temuan tersebut tidak ada hubungan atau kaitan, dengan keamanan dalam transaksi saham nasabah IPOT,” tandasnya. (Bud)