Semarang, Idola 92,6 FM – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menangkap dua orang kurir sabu, dan dari tangan kedua kurir itu polisi menyita sabu seberat kurang lebih 200 gram. Salah satu kurir yang diamankan itu, masih berstatus sebagai pelajar SMK di Kota Semarang.
Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Eko Santoso mengatakan kedua kurir yang diamankan itu berinisial UN warga Kendal, dan FN warga Kota Semarang dan berstatus pelajar SMK. Keduanya ditangkap petugas di SPBU Masjid Agung Semarang di Jalan Soekarno-Hatta.
Eko menjelaskan, kedua kurir ini pada awalnya mendapat tugas untuk mengambil barang di wilayah Jakarta dan berangkat menggunakan sebuah mobil. Keduanya berangkat ke Jakarta, dan mendapat upah sebesar Rp6 juta sebagai bekal selama di perjalanan.
Menurutnya, kedua kurir itu mengaku sudah tiga kali mendapat tugas mengambil barang ke Jakarta.
“Kebetulan ini ungkap kasus yang cukup signifikan, di awal tahun ini yang dilakukan Unit I. Jadi, ungkap kasus ini awalnya dari proses penyelidikan yang dilakukan Unit I. Kita mendapatkan informasi selama lebih kurang seminggu, dan kemudian kita kembangkan. Kita melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, dan setelah dilakukan penangkapan serta penggeledahan dari kendaraan yang digunakan tersangka untuk membawa narkotika dari Jakarta sampai ke Semarang kita menemukan barang bukti sabu sebanyak lebih kurang 200 gram,” kata Eko dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/1).
Selain menangkap kedua pelaku dan menyita sabu seberat 200 gram, polisi juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp400 ribu dan sebuah mobil serta dua buah gawai.
“Keduanya bakal dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, keduanya masih terus diperiksa untuk menangkap si pemberi perintah,” pungkasnya. (Bud)